Sahabat.com - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menerbitkan Surat Edaran Bupati Nomor 270/3/3265 tentang Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Kepala Bidang Data Disiplin dan Kesejahteraan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kulon Progo Joko Sunanto, Senin, mengatakan surat edaran yang diterbitkan pada 31 Juli 2023 itu sebagai bentuk komitmen Pemkab Kulon Progo dalam menjaga netralitas ASN hingga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Adanya aturan ini, ASN hingga PPPK kedudukannya sama. Bila melakukan pelanggaran, maka akan diproses bila tidak netral dalam Pemilu 2024," kata Joko Sunanto di Kulon Progo, Yogyakarta, Senin.
Dia menjelaskan SE tersebut berlaku bagi ASN, PPPK, Kader Penanggulangan Kemiskinan Daerah (KPKD), sumber daya manusia (SDM) Program Keluarga Harapan (PKH), taruna siaga bencana, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), dan Satuan Bakti Pekerja Sosial (Sakti Paksos).
"Harapannya, semua lini di Pemerintahan Kulon Progo bisa bersikap netral. Pada 2024 nanti, ada Pemilihan Umum 2024 dan Pemilihan Kepala Daerah pada November 2024," jelasnya.
Joko menambahkan pada November 2024 juga bersamaan dengan hari Korpri, di mana Korpri menggerakkan massa yang cukup tinggi, termasuk pada agenda 17 Agustus 2024.
"Pada 2022, kami membuat kebijakan karena proses pemilihan umum sudah dimulai sejak 2022. Sehingga seiring proses berjalan, netralitas ASN dan pegawai lainnya harus dijaga terlebih dahulu, sehingga di tengah jalan ada persoalan. Untuk itu, ASN dan pegawai lainnya sudah diperingatkan sejak dini," katanya.
Dia pun berharap ASN dan pegawai lainnya tidak terpengaruh dengan dinamika partai politik, meski pada hari H melakukan pencoblosan dan memilih.
"Apa pun hasilnya, siapa pun yang jadi, ASN harus netral," imbuhnya.
Tujuan diterbitkannya SE tersebut ialah untuk meningkatkan kedisiplinan ASN dan pegawai lainnya, sehingga tidak ada lagi ASN yang berfoto dengan salah satu calon anggota legislatif dengan mengacungkan jempol dan diunggah di media sosial. Hal itu sudah menggambarkan dukungan terhadap calon tersebut.
"Mengunggah foto bersama calon anggota legislatif tersebut bisa dimaknai sebagai bentuk dukungan, meski hanya iseng; tapi, di mata media dan masyarakat berbeda. Untuk itu, ASN dan pegawai lainnya harus hati-hati," katanya.
Lebih lanjut, Joko mengatakan surat edaran ini bukan sebagai ancaman, melainkan sebagai rambu-rambu atau batas-batas yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh ASN dan pegawai lainnya.
"Setiap ASN wajib mentaati dan menghindari larangan," ujarnya.(Ant)
0 Komentar
Surya Paloh Ketemu Jokowi, Anies: Tontonan Aja Itu
Ratusan Pekerja Offshore Upstream Pertamina Regional Jawa Nyoblos di TPS di Tengah Laut
8 Parpol Lolos DPR Versi Quick Count, PDI Perjuangan Hattrick
668 TPS di Jawa Hingga Papua Harus Melakukan Pemungutan Suara Susulan akibat Bencana dan Kerusuhan
Megawati akan Nyoblos di TPS Kebagusan Jaksel
TPN Ungkap Keresahan Publik terhadap Quick Count, Fair atau Tidak?
Surat dan Kotak Suara Pemilu 2024 Tanpa Formulir C1 Dibakar Massa di Paniai-Papua Tengah
Mahfud Md akan Lakukan 'Ritual Khusus' Sebelum Nyoblos di TPS 106 Sambilegi Yogyakarta
Presiden RI dari Masa ke Masa, Siapa Terpilih di Pilpres 2024?
Masa Tenang: Mahfud MD Ibadah Umrah, Ganjar Sowan ke Berbagai Pihak
Leave a comment