Pemkot Palembang bBntuk Satgas Khusus Penertiban Reklame

13 Februari 2023 09:31
Penulis: Alber Laia, news
Salah satu Papan Reklame di Kota Palembang (ANTARA/Ahmad Rafli Baiduri)

Sahabat.com - Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan, membentuk satuan petugas (Satgas) khusus untuk menertibkan reklame.

“Latar belakang pembentukan satgas tersebut menertibkan reklame yang tidak memiliki izin dan juga untuk meningkatkan pemasukan pajak reklame. Ini juga berdasarkan hasil rapat Wali Kota Palembang dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda),” kata Asisten III bidang Administrasi Umum Setda Kota Palembang Zulkarnain di Palembang, Senin.

Satgas khusus penertiban reklame, katanya, terdiri atas beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) yaitu Satpol PP, BPPD, BPKAD, Dinas Perhubungan, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP).

“Pengoperasian satgas ini masih menunggu SK Wali kota kapan waktunya dimulainya, ” katanya.

“Satgas itu bertugas untuk melakukan penertiban reklame yang tidak memiliki izin, tata letaknya yang tidak sesuai ketentuan sehingga dapat mengganggu tata ruang kota, dan sebagainya,” jelasnya.

Satgas tersebut akan bergerak ke lapangan apabila ada temuan reklame yang melanggar ketentuan dari pengawas dan juga pengaduan dari masyarakat, kata dia.

Terkait meningkatkan pemasukan pajak reklame, Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang Herly Kurniawan mengatakan pemasangan papan-papan media reklame secara individu dan organisasi di kawasan strategis di kota itu perlu dikaji ulang.

“Kami telah mengusulkan kepada Wali Kota Palembang agar papan-papan reklame yang bersifat individu atau organisasi terpasang di kawasan strategis perlu dikaji ulang untuk meningkatkan pemasukan pajak reklame yang menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD)," katanya.

Menurut dia, perlu pengkajian ulang pemasangan papan reklame non bisnis itu karena tidak memberikan kontribusi terhadap pemasukan pajak reklame Kota Palembang.

"Kalau papan reklame yang bersifat individu atau organisasi belum ada aturannya dikenai pajak, dan hanya membayar sewa tempat penyedia papan ke pihak ketiga. Padahal kawasan-kawasan strategi berpotensi memberi pemasukan pajak reklame jika pemasangan reklame secara bisnis seperti iklan bisnis," ucap dia.(Ant)

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment