Sahabat.com - Peneliti politik dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Wasisto Raharjo Jati memandang penting bagi penyelenggara pemilu untuk menekankan jenis sanksi tersendiri atas pelanggaran peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Wasisto menyampaikan pernyataan tersebut untuk menanggapi hasil pemeriksaan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta yang memutuskan Calon Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka melakukan pelanggaran karena bagi-bagi susu gratis dalam acara hari bebas dari kendaraan bermotor di Jakarta, tetapi tidak mendapatkan sanksi pidana pemilu.
"Saya pikir hal tersebut perlu menjadi pembelajaran penting bagi penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu), baik di level pusat maupun daerah, untuk lebih menekankan jenis sanksi tersendiri atas pelanggaran yang dilakukan dalam PKPU," kata Wasisto saat dihubungi di Jakarta, Jumat.
Penentuan jenis sanksi terhadap pelanggar PKPU tersebut, menurut dia, sangat penting agar memiliki kejelasan hukum dan tidak menjadi polemik di tengah masyarakat.
Hal lain yang juga tidak kalah penting, kata dia, adalah sinergi untuk menyempurnakan aturan-aturan PKPU dengan aturan yang berlaku dalam peraturan daerah (perda) sehingga dasar hukum dan penindakannya akan lebih tegas.
"Penting juga bersinergi dalam lebih menyempurnakan PKPU dengan aturan-aturan yang berlaku di perda maupun aturan yang lebih tinggi. kalaupun nanti terjadi pelanggaran lagi, dasar hukum dan penindakannya itu tegas," kata dia.
Wasisto mengimbau peserta pemilu untuk menjadikan kasus pelanggaran yang dilakukan cawapres nomor urut 2 itu sebagai pembelajaran agar lebih selektif dalam melakukan kampanye politik.
"Bagi tiap paslon dan tim suksesnya sekiranya perlu melihat perda setempat soal peruntukan ruang publik, mana yang netral dan mana yang ideal diperbolehkan untuk kampanye politik," ujarnya.
Sebelumnya, Bawaslu Jakpus mengeluarkan Surat Pemberitahuan tentang Status Temuan yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Jakpus Cristian Nelson Pengkey tertanggal 3 Januari 2024 di Jakarta.
Selanjutnya, Bawaslu Jakpus meneruskan rekomendasi itu kepada Bawaslu DKI Provinsi Jakarta untuk disampaikan ke instansi yang berwenang.
"Merekomendasikan temuan dengan Nomor Register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang asanya kegiatan pembagian susu oleh Cawapres RI Gibran Rakabuming Taka kepada warga yang berada di wilayah CFD Jakarta Pusat pada tanggal 3 Desember 2023 yang telah diregister pada tanggal 11 Desember 2033, sebagai pelanggaran hukum lainnya," demikian bunyi surat tersebut.(Ant)
0 Komentar
Surya Paloh Ketemu Jokowi, Anies: Tontonan Aja Itu
Ratusan Pekerja Offshore Upstream Pertamina Regional Jawa Nyoblos di TPS di Tengah Laut
8 Parpol Lolos DPR Versi Quick Count, PDI Perjuangan Hattrick
668 TPS di Jawa Hingga Papua Harus Melakukan Pemungutan Suara Susulan akibat Bencana dan Kerusuhan
Megawati akan Nyoblos di TPS Kebagusan Jaksel
TPN Ungkap Keresahan Publik terhadap Quick Count, Fair atau Tidak?
Surat dan Kotak Suara Pemilu 2024 Tanpa Formulir C1 Dibakar Massa di Paniai-Papua Tengah
Mahfud Md akan Lakukan 'Ritual Khusus' Sebelum Nyoblos di TPS 106 Sambilegi Yogyakarta
Presiden RI dari Masa ke Masa, Siapa Terpilih di Pilpres 2024?
Masa Tenang: Mahfud MD Ibadah Umrah, Ganjar Sowan ke Berbagai Pihak
Leave a comment