Penyidik Polres Mukomuko Periksa Saksi Penyelewengan Gas Subsidi

21 Juli 2023 10:30
Penulis: Habieb Febriansyah, news
Kepala Kepolisian Resor Mukomuko AKBP Nuswanto, Jumat (21/7/2023) ANTARA/Ferri.

Sahabat.com - Penyidik Kepolisian Resor Mukomuko, Bengkulu, saat ini masih memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan penyelewengan gas subsidi yang dilakukan oleh dua pangkalan di wilayah Kecamatan Penarik.
 
"Kami masih memeriksa dan mendalami keterangan saksi-saksi terkait dengan kasus ini," kata Kepala Kepolisian Resor Mukomuko AKBP Nuswanto di Mukomuko, Jumat.
 
Kepolisian Resor Mukomuko sebelumnya menemukan dua pangkalan di wilayah Kecamatan Penarik yang diduga melakukan penyelewengan gas elpiji ukuran 3 kilogram.
 
Dua pangkalan di wilayah Kecamatan Penarik ini diduga menjual gas elpiji bersubsidi ke wilayah Kecamatan Lubuk Pinang, atau berada sejauh 50 kilometer dari Kecamatan Penarik.
 
Kapolres Mukomuko mengatakan pihaknya telah memeriksa saksi anggotanya dan empat orang saksi lain selain anggotanya.
 
Selanjutnya, katanya, pihaknya masih mendalami kasus dugaan penyelewengan gas elpiji 3 kilogram di daerah ini.
 
Plt Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Mukomuko Nurdiana membenarkan soal dugaan penyelewengan gas elpiji 3 kilogram yang dilakukan dua pangkalan di Kecamatan Penarik.
 
"Masalah masih ditangani di Polres. Dua pangkalan di Kecamatan Penarik menjual gas elpiji 3 kilogram ke Kecamatan Lubuk Pinang," ujarnya.
 
Ia mengatakan ada sejumlah wilayah yang kosong gas elpiji ternyata gas bersubsidi di Kecamatan Penarik dibawa ke Kecamatan Lubuk Pinang.
 
Ia menyebutkan harga eceran tertinggi (HET) gas elpiji 3 kilogram di Kecamatan Penarik lebih murah dibandingkan HET gas elpiji 3 kilogram di Kecamatan Lubuk Pinang.
 
Ia mengatakan seharusnya pangkalan di Kecamatan Penarik melayani konsumen di wilayahnya, karena di Kecamatan Lubuk Pinang sudah ada pangkalan.
 
Selanjutnya, ia mengingatkan semua pemilik pangkalan di daerah ini jangan bermain, layani masyarakat di wilayah masing-masing.
 
Selain itu, ia juga melarang pangkalan menjual gas elpiji 3 kilogram ke warung-warung. Pangkalan harus menjual sendiri gas elpiji sesuai dengan HET yang telah ditetapkan pemerintah.(Ant)

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment