Sahabat.com - Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Kahfi Adlan Hafiz meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jakarta Pusat bersikap independen dalam menangani kasus dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka.
"Kami mendorong sikap adil dan independen. Kalau memang ditemukan pelanggaran, maka harus ditindak dengan serius," kata Kahfi saat dihubungi di Jakarta, Rabu.
Menurut Kahfi, Bawaslu, sebagai lembaga penyelenggara pengawas pemilu, harus berani menelusuri dugaan kampanye dalam aksi Gibran membagikan susu saat hari bebas dari kendaraan bermotor (CFD) di sepanjang Jalan MH Thamrin dan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Jakarta, pada 3 Desember 2023 lalu.
Kahfi pun yakin jika yang dilakukan Gibran saat itu merupakan aktivitas kampanye, yang seharusnya dilarang dilakukan saat CFD. Namun, keyakinan tersebut harus didukung oleh fakta dari hasil pemeriksaan Bawaslu Kota Jakarta Pusat.
"Saya yakin ini kampanye politik kalau misalnya ada proses bagi-bagi susu; tetapi kalau hadir saja di CFD, ini tidak jadi masalah," katanya.
Tidak hanya itu, Kahfu juga meminta Bawaslu untuk bersikap tegas dalam memeriksa tokoh lain yang terlibat dalam kegiatan bagi-bagi susu tersebut.
Dia berharap penanganan yang dilakukan Bawaslu tidak dihalangi intervensi dari pihak tertentu, sehingga Pilpres 2024 bisa berjalan jujur dan adil.
"Ketika politik sudah banyak pelanggaran, ya, kita mau harap apa dari pemilu ini?" kata dia.
Kawasan CFD merupakan daerah yang tidak boleh menjadi lokasi kampanye, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.
Ketentuan itu mengatur bahwa kawasan CFD tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik; kegiatan bersifat suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA); serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menerima pendaftaran tiga bakal pasangan capres-cawapres, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Masa kampanye pemilu ditetapkan mulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, sementara pemungutan suara dijadwalkan pada tanggal 14 Februari 2024.(Ant)
0 Komentar
Surya Paloh Ketemu Jokowi, Anies: Tontonan Aja Itu
Ratusan Pekerja Offshore Upstream Pertamina Regional Jawa Nyoblos di TPS di Tengah Laut
8 Parpol Lolos DPR Versi Quick Count, PDI Perjuangan Hattrick
668 TPS di Jawa Hingga Papua Harus Melakukan Pemungutan Suara Susulan akibat Bencana dan Kerusuhan
Megawati akan Nyoblos di TPS Kebagusan Jaksel
TPN Ungkap Keresahan Publik terhadap Quick Count, Fair atau Tidak?
Surat dan Kotak Suara Pemilu 2024 Tanpa Formulir C1 Dibakar Massa di Paniai-Papua Tengah
Mahfud Md akan Lakukan 'Ritual Khusus' Sebelum Nyoblos di TPS 106 Sambilegi Yogyakarta
Presiden RI dari Masa ke Masa, Siapa Terpilih di Pilpres 2024?
Masa Tenang: Mahfud MD Ibadah Umrah, Ganjar Sowan ke Berbagai Pihak
Leave a comment