Sahabat.com - Penjabat Wali Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, Hera Nugrahayu memastikan aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah setempat tetap produktif dan profesional memberikan pelayanan selama masa transisi kepemimpinan wali kota.
"Saat ini, kita masuk pada masa transisi sampai nanti pada pilkada ditetapkan wali kota definitif. Selama masa transisi ini, kami akan tetap menjaga agar ASN tetap melaksanakan tugas pokok dan fungsinya secara maksimal," kata Hera di Palangka Raya, Jumat.
Upaya itu adalah terus melakukan pembinaan dan pengawasan secara berkala dan berjenjang dengan pusatnya pimpinan masing-masing instansi, katanya.
ia mengatakan di lingkup yang lebih luas, Satpol PP, Inspektorat, dan Badan Kepegawaian Pendidikan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) berkolaborasi mengawasi aktivitas dan kinerja para ASN di "Kota Cantik".
Selain itu, katanya, Pemkot Palangka Raya terus berupaya meningkatkan indeks profesionalitas ASN untuk meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan masyarakat agar lebih profesional, efisien, efektif, dan akuntabel.
Ini sebagai bentuk mereformasi diri dalam menata birokrasi menuju ke arah tata kelola pemerintahan yang baik atau "good governance", papar dia.
"Aparatur pemerintah harus selalu mengikuti perkembangan kebijakan dan peraturan agar tidak salah langkah dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan," katanya.
Semakin profesional, kata dia, maka ASN akan mampu berinovasi, berkreasi, dan maksimal dalam meningkatkan layanan masyarakat.
“Selain itu ASN mampu memiliki pengetahuan, keterampilan, etika, tata krama, dan memiliki mental modern dalam menciptakan pemerintahan yang baik,” kata Hera.
Selain itu, Hera Nugrahayu mengingatkan seluruh ASN di lingkup pemerintah kota setempat untuk selalu menjaga netralitas pada Pemilu Serentak 2024.
“Aparatur sipil negara harus profesional dalam menjalankan tugas melayani masyarakat tanpa terpengaruh kepentingan politik. Ini menjadi bentuk keterlibatan kita menyukseskan dan menciptakan pemilu berkualitas,” katanya.
Netralitas ASN telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Untuk itu, ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun, tidak memihak pada kepentingan tertentu, maupun kepentingan apa pun.
“Sikap netralitas ASN harus perlu dijaga guna memastikan keadilan dan kesetaraan serta kualitas pesta demokrasi terwujud dengan baik,” katanya.(Ant)
0 Komentar
Surya Paloh Ketemu Jokowi, Anies: Tontonan Aja Itu
Ratusan Pekerja Offshore Upstream Pertamina Regional Jawa Nyoblos di TPS di Tengah Laut
8 Parpol Lolos DPR Versi Quick Count, PDI Perjuangan Hattrick
668 TPS di Jawa Hingga Papua Harus Melakukan Pemungutan Suara Susulan akibat Bencana dan Kerusuhan
Megawati akan Nyoblos di TPS Kebagusan Jaksel
TPN Ungkap Keresahan Publik terhadap Quick Count, Fair atau Tidak?
Surat dan Kotak Suara Pemilu 2024 Tanpa Formulir C1 Dibakar Massa di Paniai-Papua Tengah
Mahfud Md akan Lakukan 'Ritual Khusus' Sebelum Nyoblos di TPS 106 Sambilegi Yogyakarta
Presiden RI dari Masa ke Masa, Siapa Terpilih di Pilpres 2024?
Masa Tenang: Mahfud MD Ibadah Umrah, Ganjar Sowan ke Berbagai Pihak
Leave a comment