Sahabat.com - Pelaksana Tugas (Plt.) Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Mahfud MD mengatakan jaringan di sejumlah menara (tower) dalam proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G mulai tersambung.
"Sekarang banyak yang sudah mulai tersambung, karena sejak kasus ini mencuat ke permukaan satu bulan yang lalu, kami terus melanjutkan pembangunannya semaksimal dan secepat mungkin," kata Mahfud MD di Kota Ambon, Maluku, Rabu malam (14/6).
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) itu kembali menegaskan bahwa proyek BTS 4G Kemenkominfo tetap berlanjut meskipun ditemukan kasus dugaan tindak pidana korupsi di dalamnya oleh Kejaksaan agung (Kejagung).
"Memang ada tower-tower yang sebenarnya sudah siap; tapi ketika diperiksa oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), jaringannya belum tersambung," tambahnya.
Berdasarkan hasil temuan BPKP, tambahnya, dari total sekitar Rp10 triliun yang disediakan untuk proyek BTS 4G tersebut ditemukan barang yang tersedia hanya bernilai sekitar Rp2 triliun saja.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan BPKP, sekitar Rp8 triliun itu diduga disalahgunakan atau dikorupsi," katanya.
Dalam perkara korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8,3 triliun itu, penyidik telah menetapkan tujuh orang tersangka, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment, Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy, serta Windi Purnama selaku orang kepercayaan IH.
Selanjutnya, Menkominfo nonaktif Johnny G. Plate juga ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Sementara itu, terkait pernyataan kuasa hukum Johnny G. Plate yang mengatakan kliennya siap menjadi kolaborator keadilan (justice collaborator) dalam kasus tersebut, Mahfud mengatakan hal itu berada di wewenangan Kejaksaan Agung.
Mahfud menyebut ada syarat tersendiri agar seseorang dapat ditetapkan sebagai kolaborator keadilan.
"Itu biar diurus oleh kejaksaan. Jadi, kalau mau jadi justice collaborator atau apa itu, ada proses dan syarat-syaratnya sendiri," ujar Mahfud MD.(Ant)
0 Komentar
Surya Paloh Ketemu Jokowi, Anies: Tontonan Aja Itu
Ratusan Pekerja Offshore Upstream Pertamina Regional Jawa Nyoblos di TPS di Tengah Laut
8 Parpol Lolos DPR Versi Quick Count, PDI Perjuangan Hattrick
668 TPS di Jawa Hingga Papua Harus Melakukan Pemungutan Suara Susulan akibat Bencana dan Kerusuhan
Megawati akan Nyoblos di TPS Kebagusan Jaksel
TPN Ungkap Keresahan Publik terhadap Quick Count, Fair atau Tidak?
Surat dan Kotak Suara Pemilu 2024 Tanpa Formulir C1 Dibakar Massa di Paniai-Papua Tengah
Mahfud Md akan Lakukan 'Ritual Khusus' Sebelum Nyoblos di TPS 106 Sambilegi Yogyakarta
Presiden RI dari Masa ke Masa, Siapa Terpilih di Pilpres 2024?
Masa Tenang: Mahfud MD Ibadah Umrah, Ganjar Sowan ke Berbagai Pihak
Leave a comment