Polda Jambi Tangkap Remaja Pelaku Perdagangan Orang

14 Juli 2023 12:11
Penulis: Habieb Febriansyah, news
Kabid Humas Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Mulia Prianto di Jambi, Jumat (14/7/2023). (ANTARA/HO-IST)

Sahabat.com - Polda Jambi menangkap seorang remaja terduga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Muara Sabak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Kabid Humas Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Mulia Prianto di Jambi, Jumat, mengatakan bahwa pelaku perdagangan orang tersebut merupakan anak dibawah umur.

"Berdasarkan hasil penyelidikan terhadap informasi tersebut, diamankan seorang remaja MA (15) yang diduga sebagai pelaku, yang berperan mencari orderan," katanya.

Pelaku diduga menyalurkan para korbannya melalui aplikasi percakapan dan mendapatkan keuntungan finansial dari transaksi yang dilakukan antara korban dan pemesan.

Mulia menyebutkan bahwa penangkapan ini bermula dari Ditreskrimum Polda Jambi yang mendapatkan laporan Informasi adanya masyarakat yang diduga menjadi korban perdagangan orang secara online.

Ia mengatakan bahwa rata-rata para pelaku perdagangan orang ini menggunakan aplikasi percakapan untuk mengeksploitasi para korbannya untuk melakukan prostitusi.

Dari informasi yang didapat, personel Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Jambi kemudian melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap para tersangka yang telah ditangkap serta informasi dari masyarakat.

Informasi dari pelapor diberitahu oleh korban NL(16) bahwa ditawarkan kepada beberapa pria di kawasan Tanjung Jabung Timur.

Dari hasil pemeriksaan bahwa pelaku sudah sering melakukan transaksi untuk mencari pelanggan. dengan tarif sekali transaksi mulai dari Rp350 ribu sampai Rp500 ribu.

Sementara itu sejak 5 Juni hingga 10 Juli 2023 Polda Jambi menangkap 31 tersangka kasus perdagangan orang.

Puluhan tersangka tersebut didapat dari pengungkapan 24 kasus perdagangan orang di wilayah hukum Polda Jambi.

Adapun jumlah korban sebanyak 23 orang, terdiri dari 16 orang dewasa dan tujuh anak di bawah umur.

Seluruh pelaku yang diamankan merupakan penyalur perdagangan orang yang mendapatkan keuntungan materi dari eksploitasi korban menjadi wanita tuna susila.(Ant)

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment