Sahabat.com - Kepolisian Daerah Jawa Tengah menindak tegas aktivitas penambangan tanah pada dua lokasi di wilayah Kabupaten Pati dan Blora yang tidak mengantongi izin dari instansi berwenang.
Kasubdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Ajun Komisaris Besar Polisi Robert Sihombing di Semarang, Rabu, mengatakan aktivitas penambangan ilegal pada dua lokasi tersebut merupakan kegiatan penambangan tanah uruk yang tidak berizin.
Kedua lokasi penambangan itu berada di Desa Sambeng, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora, dan Desa Sumbermulyo, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati.
Dari masing-masing lokasi, polisi menyita ekskavator yang digunakan untuk mengeruk tanah. "Digerebek saat masih melakukan aktivitas pengambilan tanah uruk," katanya.
Robert menambahkan dari masing-masing lokasi penambangan juga terdapat satu orang terlapor yang merupakan penanggung jawab kegiatan penambangan ilegal itu.
Ia mencontohkan penambangan di Pati merupakan kegiatan pengerukan bukit di area seluas sekitar 4 hektare. Kegiatan itu sudah berjalan sekitar enam bulan.
"Kalau sudah selesai, mereka akan pindah ke lokasi lain," tambahnya.
Akibat kegiatan tidak berizin tersebut, tambah Robert, dikhawatirkan akan mengakibatkan kerusakan lingkungan.
Para pelaku kegiatan penambangan ilegal tersebut akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.(Ant)
0 Komentar
Polres Karawang Tangkap Tiga Orang Geng Motor Sadis
Lemkapi Tegaskan Mafia Umrah Harus Dihukum Berat
Kapolres Sukabumi Larang Peredaran dan Penggunaan Petasan
Polda Jabar Mulai Cek Kesiapan Jalur Mudik Antisipasi Kemacetan
Tragis! Hanya karena Tak Diberi Uang Anak Bunuh Ayah di Riau
Prostitusi Online Wanita Uzbekistan-Maroko Diungkap Imigrasi
Bobol Sekolah Milik Keluarga JK, Pria Makassar Diringkus Polisi
Leave a comment