Polda Sulbar Bongkar Praktik Prostitusi Online di Mamuju

15 Juni 2023 13:37
Penulis: Habieb Febriansyah, news
Direktur Kriminal Khusus Polda Sulbar Kombes Pol Arly Jembar Jumhana (tengah) dan Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Pol Syamsu Ridwan (kiri) menyampaikan rilis pengungkapan kasus prostitusi online, di Mapolda Sulbar, Kamis (15/6/2023). ANTARA/HO-Humas Polda Sulbar.

Sahabat.com - Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulawesi Barat (Sulbar) membongkar praktik prostitusi yang menggunakan aplikasi online atau daring di Kabupaten Mamuju.

Direktur Kriminal Khusus Polda Sulbar Kombes Pol Arly Jembar Jumhana, kepada wartawan di Mamuju, Kamis mengatakan dalam pengungkapan itu, ada empat orang yang diamankan karena terbukti melakukan eksploitasi dengan menyediakan jasa prostitusi menggunakan aplikasi daring.

"Keempat orang itu ditangkap karena melakukan eksploitasi dengan menyediakan jasa prostitusi lewat aplikasi daring," ujar Arly.

Ia menyebut keempat orang yang ditangkap terkait kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) itu, yakni tiga orang laki-laki berinisial RS, P dan I serta satu orang perempuan berinisial A.

Arly menambahkan pihaknya juga menyita barang bukti  berupa tiga unit telepon genggam, dua akun aplikasi online, akun WhatsApp, tiga kartu SIM, alat kontrasepsi, minuman beralkohol dan uang tunai Rp745.000.

Keempat pelaku tersebut, kata  Arly, berperan menjual dua orang perempuan, salah seorang di antaranya masih berstatus anak di bawah umur, dengan tarif Rp600 ribu kepada pelanggan.

"Tarif itu berubah-ubah, tergantung dari kesepakatan awal transaksi karena ada tawar menawar. Para pelaku memasarkan korban di sebuah wisma di kawasan Kelurahan Rimuku Kabupaten Mamuju," ujar Arly.

Ia mengatakan keempat pelaku telah ditetapkan tersangka dengan dijerat Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 dan/atau pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Ia juga mengimbau seluruh pihak, baik orang tua, pemilik hotel penginapan, maupun tempat kontrakan (kos-kosan)  agar peduli dan menerapkan aturan yang ketat, sehingga bisa memperkecil ruang terjadinya prostitusi.

"Setelah pengungkapan ini, diharapkan tidak ada lagi kasus serupa di Sulbar. Jika masih ada, kami sarankan berhenti karena dukungan siber, jejaknya sangat mudah didapatkan," kata Arly.(Ant)

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment