Polda Sulteng Tingkatkan Tahap Penelitian Berkas Perkara Narkoba 15 kg

27 Juli 2023 09:23
Penulis: Alber Laia, news
Pengujian barang bukti narkotika jenis sabu oleh kepolisian terhadap perkara penyeludupan sabu jaringan internasional seberat 15 kilogram di Mapolda Sulteng, di Palu, Kamis (27/7/2023). ANTARA/Kristina Natalia

Sahabat.com - Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah meningkatkan tahap penelitian berkas perkara penyelundupan narkoba jaringan internasional seberat 15 kilogram di Kabupaten Tolitoli, Provinsi Sulawesi Tengah.

"Jika dalam waktu dekat berkas perkara bisa dinyatakan sempurna atau P21, maka tersangka dan barang bukti diserahkan kepada pihak kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya," kata Direktur Resnarkoba Polda Sulteng Kombes Pol Dasmin Ginting di Palu, Kamis.

Dalam kasus tersebut, kata dia, penyidik Polda Sulteng telah menetapkan tiga orang tersangka pada Selasa (4/7) dari empat orang yang diamankan saat penangkapan di Kabupaten Tolitoli.

"Ketiga orang pelaku ditetapkan sebagai tersangka setelah tujuh hari penangkapan tersebut," ucapnya.

Para tersangka yang terlibat kasus tindak pidana narkotika jenis sabu itu, antara lain berinisial NJ berperan menjemput barang haram itu di Malaysia melalui jalur laut, AS berperan sebagai kurir dari kapal ke darat, dan NL seorang ibu rumah tangga bertugas menjaga barang sabu itu,

"Satu orang berinisial ST yang diamankan saat penggerebekan di Tolitoli beberapa waktu lalu, tidak memenuhi unsur dijadikan tersangka dari hasil penyelidikan polisi," tuturnya.

Dasmin mengimbau seluruh pihak dan masyarakat untuk bersama-sama ikut memberantas peredaran narkoba di daerah itu.

Sebab, menurut dia, penyalahgunaan narkoba tidak hanya membahayakan kesehatan dan keselamatan bagi penggunanya, tetapi dampak yang ditimbulkan sangat luas, salah satunya tindak kejahatan kriminal, termasuk juga dapat merusak moral generasi muda bila tidak dilakukan pengendalian.

"Silahkan sampaikan informasi kepada kami tentang peredaran gelap narkotika, dan informasi itu pasti secepatnya kami tindaklanjuti," kata dia.(Ant)

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment