Polda Sultra Tangani 10 Laporan Terkait Tambang Ilegal Selama 2022

17 Februari 2023 06:25
Penulis: Alber Laia, news
Kantor Ditreskrimsus Polda Sultra. ANTARA/La Ode Muh Deden Saputra

Sahabat.com - Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menangani sebanyak 10 laporan polisi terkait pertambangan ilegal sepanjang 2022.
 
Kasubdit IV TIpidter Ditreskrimsus Polda Sultra Kompol Ronald Arron Maramis di Kendari, Jumat mengatakan laporan tersebut terkait dengan pertambangan ilegal yang dilakukan di wilayah hukum Polda Sultra.
 
"Ini semua illegal mining atau pertambangan ilegal yang ditangani Polda Sultra selama tahun 2022," ucapnya.
 
Dia menyebutkan dari 10 laporan itu, sebanyak enam laporan telah dilakukan tahap II atau telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan untuk dilakukan persidangan.
 
"Sebanyak enam laporan telah tahap II, atau sudah selesai kami serahkan ke kejaksaan," lanjut Kompol Arron Maramis.
 
Sedangkan dua laporan, kata polisi berpangkat satu melati itu, saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus.
 
"Dua laporan masih dalam proses, masih proses 'lidik' (penyelidikan)," ungkapnya.
 
Polisi perwira menengah itu juga menambahkan bahwa dua laporan lainnya dilakukan proses hukum dengan menggunakan metode restorative justice.
 
Dia menyampaikan metode restorative justice itu dilakukan sesuai dengan perintah dari Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice.

"Kedua-duanya kami lakukan restorative justice. Sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice,” jelas Kompol Ronald Arron Maramis.(Ant)

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment