Polisi Bulungan Tahan Pembakar Lahan Perkebunan yang Meluas

08 Agustus 2023 07:48
Penulis: Alber Laia, news
Jajaran Polresta Bulungan merilis kasus petetapan satu orang tersangka kasus dugaan tindak pidana pembakaran lahan, yang menyebabkan kebakaran lahan dan hutan di Kilometer 6 Desa Jelarai Selor, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Senin (8/8/2023) di Mapolres Bulungan. (ANTARA/Muh. Arfan)

Sahabat.com - Polres Bulungan menahan satu tersangka dugaan tindak pidana pembakaran lahan perkebunan yang akhirnya meluas sehingga terjadi kebakaran lahan dan hutan di Kilometer 6 Desa Jelarai Selor, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara(Kaltara). 

“Karena kesalahan atau kealpaan yang bersangkutan sehingga menyebabkan peristiwa kebakaran hutan dan lahan pada areal sekitar 20 hektare,” kata Kapolresta Bulungan Kombes Pol. Agus Nugraha di Tanjung Selor, Senin.

Kejadian kebakaran lahan itu terjadi pada Senin 31 Juli 2023 sekitar Pukul 13.00 WITA dan baru mampu dipadamkan pada hari itu juga sekitar Pukul 20.00 Wita, setelah tim BPBD dan TNI/Polri turun membantu masyarakat.

Pasca kebakaran, aparat kepolisian melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi terkait pelaku pembakaran. Dari hasil interogasi, pelaku yang kini berstatus tersangka melakukan pembakaran lahan atas perintah pemilik lahan.

“Setelah dikuatkan keterangan para saksi serta bukti petunjuk, tim melakukan penangkapan terhadap tersangka,” tutur Kapolresta Bulungan.

Kepolisian mengatakan pada dasarnya pelaku melakukan pembakaran demi membuka atau membersihkan lahan secara cepat. Meski demikian, hal tersebut melanggar hukum khususnya yang tertuang dalam Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup subsider Pasal 188 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 memuat sanksi pidana penjara paling singkat tiga tahun dan maksimal 10 tahun dan denda minimal Rp3 miliar dan maksimal Rp10 miliar.

Adapun Pasal 188 memuat sanksi pidana penjara maksimal lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

Berkaca dari kasus ini, Kapolresta Bulungan menyampaikan imbauan kepada masyarakat untuk menghindari melakukan pembakaran lahan mengingat kondisi El Nino disertai cuaca panas dan curah hujan yang rendah.

Kapolresta melanjutkan, apabila ada warga yang akan membakar lahan pertanian agar mempedomani Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 47 Tahun 2018 tentang Sistem Pengendalian Karhutla dengan luasan lahan maksimal dua hektare.

Namun hal tersebut tidak berlaku jika kondisi curah hujan di bawah normal atau kemarau panjang sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 10 Tahun 2010 tentang mekanisme pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan/atau lahan.

Kapolresta juga meminta masyarakat yang membakar lahan untuk pertanian agar melaporkan kepada Lembaga adat, Ketua Adat, Kepala Desa/Lurah, BPBD Kabupaten atau Provinsi, dan TNI/Polri, atau aparat terdekat. Perlu juga menyiapkan pencegahan berupa sekat bakar dan peralatan pemadaman api.

“Bagi masyarakat yang melihat, mengetahui ada pembakaran lahan segera melaporkan ke kantor TNI/Polri, BPBD, atau Dinas Kehutanan serta KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan) terdekat,” demikian Kapolresta Bulungan.(Ant)

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment