Polisi Tangkap Dua Tersangka Pencuri Kabel di Jakarta Utara

12 Juni 2023 14:32
Penulis: Habieb Febriansyah, news
Polres Pelabuhan Tanjung Priok menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pencurian kabel tembaga dari gardu pompa air Resto Apung Muara Angke, Jakarta Utara, Senin (12/6/2023). ANTARA/Abdu Faisal

Sahabat.com - Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok menangkap dua tersangka petugas instalasi listrik masing-masing R alias K (23) dan DJL (21) karena diduga mencuri kabel tembaga dari gardu pompa air Resto Apung Muara Angke, Jakarta Utara. 

"Tersangka ditangkap pada Senin pagi di kawasan Pelabuhan Muara Angke," kata Wakil Kepala Polres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol Yunita Natalia saat konferensi pers di Markas Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin.

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengambil tembaga kabel listrik instalasi gardu pompa air Resto Apung Muara Angke dengan cara memotong kabel tembaga menggunakan mesin gerinda. 
 
Yunita mengatakan kulit kabel dengan panjang sekira 15 meter itu dikupas para tersangka dengan pisau pemotong untuk mengambil tembaga di dalamnya, lalu tembaga tersebut dijual kepada penadah seharga Rp4 juta.

Saat ini, penadah tembaga dari kabel curian tersebut masih dicari polisi untuk mengembangkan kasus ini.

Pencurian tembaga di gardu pompa air Resto Apung Muara Angke terungkap berkat laporan masyarakat kepada petugas piket Polsek Kawasan Sunda Kelapa pada 5 Juni 2023.

Wakil Kepala Polsek Kawasan Sunda Kelapa AKP Ikrom Baihaki mengatakan kabel tersebut dilaporkan telah dicuri pada Rabu, 15 Februari 2023 sekitar pukul 01.30 WIB.

Setelah petugas menyelidiki tempat kejadian perkara (TKP), ditemukan saksi yang melihat ada dua pemuda menggotong dua karung berisi kabel dari lokasi tersebut.

Pihaknya kemudian mengidentifikasi kedua tersangka berdasarkan kesaksian tersebut.

Selanjutnya kedua tersangka pun ditangkap bersama barang bukti dua karung berisi kabel panjang 15 meter yang telah dikupas.

Penyidik pun menahan keduanya di Markas Polsek Kawasan Sunda Kelapa dengan sangkaan perbuatan pidana dalam pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.(Ant)

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment