Polres Jepara Ungkap 11 Kasus Penyalahgunaan Narkoba

20 Juli 2023 09:53
Penulis: Habieb Febriansyah, news
Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat meminta penjelasan salah satu tersangka kasus narkotika saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Kamis (20/7/2023). (ANTARA/HO-Polres Jepara.)

Sahabat.com - Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah, mengungkap 11 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) sepanjang Mei-Juli 2023 dengan mengamankan 16 tersangka.

"Barang bukti yang diamankan berupa narkotika jeni sabu-sabu seberat 7,86 gram senilai Rp94 juta serta obat-obatan berbahaya sebanyak 1.821 butir senilai Rp6 juta," kata Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan didampingi Kasatresnarkoba Polres Jepara AKP Noor Biyanto dan Kasubsipenmas Sihumas Polres Jepara Ipda Basirun saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Kamis.

Belasan tersangka tersebut, kata dia, ditangkap di 11 tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda beserta barang buktinya.

Sebanyak 11 TKP meliputi Kecamatan Welahan, Kecamatan Tahunan, dan Kecamatan Jepara Kota masing-masing dua TKP, serta Kecamatan Pakis Aji, Kecamatan Mlonggo, Kecamatan Bangsri, Kecamatan Batealit, dan Kecamatan Mayong masing-masing satu TKP.

Dari belasan tersangka, katanya, paling muda berusia 19 tahun dan paling tua 51 tahun. Tiga tersangka di antaranya merupakan residivis yang baru keluar dari penjara, yakni berinisial ASR, AC, dan W.

Modus operandinya, ujar dia, tanpa hak menjual, mengedarkan, dan menawarkan narkotika, sedangkan obat-obatan dijual tanpa izin edar.

Selain mengungkap kasus-kasus tersebut, papar dia, operasi tersebut menyelamatkan masyarakat dari kerugian yang mencapai ratusan juta rupiah jika narkotika tersebut berhasil diedarkan di wilayah Jepara.

Polres Jepara berkomitmen melindungi generasi muda dari bahaya narkotika dan obat-obatan terlarang di tengah situasi dan kondisi apa pun.

Para tersangka narkotika diancam Pasal 114 ayat 1 Undang Undang (UU) 35/2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan, tersangka kasus obat-obatan tanpa izin edar dijerat Pasal 197 sub 196 UU 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara.(Ant)

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment