Sahabat.com - Kepolisian Resor (Polres) Malang, Jawa Timur melakukan simulasi Sistem Pengamanan Kota (Sispamkota) secara detail dalam rangka memastikan kesiapan pengamanan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, di Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu mengatakan bahwa Sispamkota dilaksanakan untuk menciptakan suasana kesiapsiagaan menjelang Pemilu 2024.
"Simulasi ini menjadi gambaran apa saja kemungkinan yang terjadi selama pelaksanaan Pemilu 2024, sampai dengan situasi yang terburuk pun kami persiapkan dan antisipasi," kata Taufik.
Taufik menjelaskan, simulasi Sispamkota merupakan bagian dari kolaborasi yang melibatkan sejumlah pemangku kepentingan seperti Tentara Nasional Indonesia (TNI), Pemerintah Kabupaten Malang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Kemudian, lanjutnya, juga melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang, Dinas Perhubungan, serta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) wilayah Kecamatan Kepanjen.
Ia menambahkan, dari perspektif keamanan, peningkatan intensitas kegiatan politik selama masa kampanye Pemilu dapat menciptakan potensi kerawanan. Hal tersebut bisa memunculkan sejumlah potensi perselisihan di kalangan masyarakat.
"Bisa memicu penyebaran hoaks serta ujaran kebencian yang berpotensi menimbulkan konflik sosial. Dengan adanya simulasi, diharapkan personel yang terlibat dalam pengamanan Pemilu akan lebih siap dalam menangani berbagai situasi yang mungkin timbul," katanya.
Taufik menyebut, dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban selama tahapan Pemilu 2024, Polres Malang bekerja sama erat dengan instansi terkait untuk mengidentifikasi potensi ancaman dan mengambil tindakan pencegahan yang diperlukan.
"Harapannya melalui kerja sama antar lembaga dan pelaksanaan simulasi ini, Pemilu 2024 di Kabupaten Malang dapat berlangsung dengan aman, damai, dan berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang sehat dan adil," katanya.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.(Ant)
0 Komentar
Surya Paloh Ketemu Jokowi, Anies: Tontonan Aja Itu
Ratusan Pekerja Offshore Upstream Pertamina Regional Jawa Nyoblos di TPS di Tengah Laut
8 Parpol Lolos DPR Versi Quick Count, PDI Perjuangan Hattrick
668 TPS di Jawa Hingga Papua Harus Melakukan Pemungutan Suara Susulan akibat Bencana dan Kerusuhan
Megawati akan Nyoblos di TPS Kebagusan Jaksel
TPN Ungkap Keresahan Publik terhadap Quick Count, Fair atau Tidak?
Surat dan Kotak Suara Pemilu 2024 Tanpa Formulir C1 Dibakar Massa di Paniai-Papua Tengah
Mahfud Md akan Lakukan 'Ritual Khusus' Sebelum Nyoblos di TPS 106 Sambilegi Yogyakarta
Presiden RI dari Masa ke Masa, Siapa Terpilih di Pilpres 2024?
Masa Tenang: Mahfud MD Ibadah Umrah, Ganjar Sowan ke Berbagai Pihak
Leave a comment