Sahabat.com - Bakal pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menerima nota kesepahaman yang berisi dukungan dari seluruh ketua umum (ketum) partai anggota Koalisi Indonesia Maju (KIM) di Indonesia Arena, Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu.
Satu per satu ketua umum partai anggota KIM menandatangani deklarasi dukungan tersebut di hadapan Prabowo-Gibran dan para relawan.
Para ketua umum yang menandatangani deklarasi dukungan itu ialah Ketum Partai Golkar Airlangga Hartarto, Ketum PAN Zulkifli Hasan, Ketum PBB Yusril Ihza Mahendra, Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, Ketum Partai Gelora Indonesia Anis Matta, Ketum Prima Agus Jabo Priyono, dan Ketum PSI Kaesang Pangarep.
Sebelum penandatanganan, acara diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Setelah menghadiri deklarasi di Indonesia Arena, Prabowo-Gibran menuju ke Kantor KPU RI untuk mendaftarkan diri sebagai calon peserta Pilpres 2024. Mereka akan menjadi bakal pasangan calon ketiga yang mendaftar ke KPU RI.
KPU RI membuka masa pendaftaran pasangan capres dan cawapres untuk Pemilu 2024 pada 19-25 Oktober 2023.
Tahap berikutnya, tanggal 13 November 2023, KPU RI menetapkan pasangan capres dan cawapres sebagai peserta Pemilu 2024. Lalu, pada tanggal 14 November 2023 dilakukan pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon peserta Pilpres 2024.
Masa kampanye dijadwalkan berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024; kemudian masa tenang tanggal 11-13 Februari 2024; dan hari pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.(Ant)
0 Komentar
Surya Paloh Ketemu Jokowi, Anies: Tontonan Aja Itu
Ratusan Pekerja Offshore Upstream Pertamina Regional Jawa Nyoblos di TPS di Tengah Laut
8 Parpol Lolos DPR Versi Quick Count, PDI Perjuangan Hattrick
668 TPS di Jawa Hingga Papua Harus Melakukan Pemungutan Suara Susulan akibat Bencana dan Kerusuhan
Megawati akan Nyoblos di TPS Kebagusan Jaksel
TPN Ungkap Keresahan Publik terhadap Quick Count, Fair atau Tidak?
Surat dan Kotak Suara Pemilu 2024 Tanpa Formulir C1 Dibakar Massa di Paniai-Papua Tengah
Mahfud Md akan Lakukan 'Ritual Khusus' Sebelum Nyoblos di TPS 106 Sambilegi Yogyakarta
Presiden RI dari Masa ke Masa, Siapa Terpilih di Pilpres 2024?
Masa Tenang: Mahfud MD Ibadah Umrah, Ganjar Sowan ke Berbagai Pihak
Leave a comment