Sahabat.com - Presiden Joko Widodo mendengarkan aspirasi dari perwakilan kepala desa mengenai perpanjangan masa jabatan kepala desa melalui revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
"Alhamdulillah, Presiden menerima kami dengan baik. Dalam pertemuan, kami mengusulkan seperti yang sudah terjadi (mengemuka) di publik, yaitu berbicara periodisasi (masa jabatan kepala desa)," kata Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia Surta Widjaja usai bersama perwakilan kepala desa beraudiensi dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa.
Dia mengatakan Presiden mendukung penyampaian aspirasi tersebut. Namun, Surta menekankan bahwa persetujuan perpanjangan masa jabatan akan ditentukan melalui pembahasan antara eksekutif dan legislatif.
"Beliau merespons saja, mendukung apa yang kami sampaikan. Pihak legislatif pun mendukung. (Kalau) menyetujui belum, nanti itu urusan beliau eksekutif dan legislatif membahasnya," terangnya.
Surta mengatakan pihaknya hanya berbicara soal UU Desa dengan Presiden Jokowi, tidak ada pembahasan soal politik atau Pilpres 2024.(Ant)
0 Komentar
Islah Bahrawi: Menempatkan Polri di Bawah Kementerian Berisiko Hambat Respons Keamanan Negara
Potensi Anarko di Balik Demo 17+8, Mahasiswa Diminta Waspada
Surya Paloh Ketemu Jokowi, Anies: Tontonan Aja Itu
Ratusan Pekerja Offshore Upstream Pertamina Regional Jawa Nyoblos di TPS di Tengah Laut
8 Parpol Lolos DPR Versi Quick Count, PDI Perjuangan Hattrick
668 TPS di Jawa Hingga Papua Harus Melakukan Pemungutan Suara Susulan akibat Bencana dan Kerusuhan
Megawati akan Nyoblos di TPS Kebagusan Jaksel
TPN Ungkap Keresahan Publik terhadap Quick Count, Fair atau Tidak?
Leave a comment