Prima Kasih Sinyal Bersedia Cabut Gugatan, KPU Tegaskan Ogah Kompromi

10 Maret 2023 15:05
Penulis: Ramses Manurung, news
Komisioner KPU RI Idham Holik/ist

Sahabat.com - Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) menyatakan bersedia mencabut gugatannya yang menhasilkan putusan penundaan Pemilu 2024, asalkan ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024. 

Menanggapi pernyataan Prima tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan tidak bisa mengambil jalur kompromi dengan cara menetapkan Prima sebagai peserta Pemilu 2024. 

Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, Surat Keputusan (SK) terkait penetapan parpol peserta Pemilu 2024 hanya bisa diubah atau dibatalkan apabila diperintahkan putusan Bawaslu atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

"Sebuah keputusan itu dapat diubah apabila memang Bawaslu dan PTUN menyatakan keputusan tersebut harus diubah atau dibatalkan," kata Idham, Jumat (10/3/2023). 

Idham menjelaskan, ketentuan tersebut mengacu pada UU Pemilu. Beleid tersebut hanya memberikan kewenangan penyelesaian sengketa proses pemilu kepada Bawaslu dan PTUN, tidak ada mekanisme penyelesaian sengketa lewat jalur kompromi sebagaimana yang diminta Prima. 

Idham memastikan KPU hanya berkomunikasi di persidangan.

Dikarenakan tidak ada jalur kompromi untuk menjadikan Prima peserta pemilu, sambung Idham, maka pihaknya akan tetap fokus menghadapi perkara tersebut lewat jalur hukum. 

Diketahui KPU telah mengajukan banding ke PN Jakpus, guna membatalkan putusan penundaan pemilu itu.

Proses selanjutnya ada di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk memutuskan apakah menerima atau menolak banding tersebut. 

Polemik ini bermula ketika PN Jakpus membacakan putusan atas gugatan perdata yang dilayangkan Prima pada Kamis (2/3/2023). Prima menggugat karena merasa dirugikan oleh KPU RI dalam proses verifikasi administrasi partai politik, yang mengakibatkan partai baru itu tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024. 

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) dan merugikan Prima. Majelis hakim menghukum KPU untuk menghentikan tahapan Pemilu 2024 yang tengah berjalan dan mengulang tahapan pemilu sedari awal dalam kurun waktu 2 tahun 4 bulan 7 hari. Artinya, pemilu yang sejatinya digelar 14 Februari 2024 ditunda ke Juli 2025. 

 

 

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment