Sahabat.com - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tangerang, Polda Banten menyebutkan bahwa rendahnya kesadaran masyarakat dalam mentaati tata tertib berlalu lintas jadi pemicu utama terjadinya kecelakaan di jalan raya.
"Penyebab kecelakaan rata-rata (melanggar tata tertib lalu lintas) seperti pengendara kurang konsentrasi, menyalip ke sebelah kiri, tidak menjaga jarak dan lain sebagainya," ucap Kanit Gakum Satlantas Polresta Tangerang AKP Sitta Mardonga Sagala di Tangerang, Jumat.
Menurut dia, berdasarkan data laka lantas Polresta Tangerang periode Januari-Juni 2023 tercatat telah terjadi 203 kasus kecelakaan dengan 47 korban jiwa.
"Terhitung pada Januari ada 37 kasus kecelakaan, Februari 21 kasus, Maret 32 kasus dengan total triwulan pertama 90 kejadian dengan kasus meninggal 22. Sementara pada April, Mei, Juni dengan total 113 kejadian, jumlah kematian hampir sama yaitu 25 kejadian," katanya.
Akibat dari peristiwa kecelakaan lalu-lintas tersebut, jika dirata-ratakan dalam satu bulannya ada sebanyak 10 kejadian baik itu korban meninggal dunia, luka berat dan luka ringan.
"Dari data kecelakaan dengan mengakibatkan meninggal dunia yang sampai menyentuh angka 22 sampai 25 orang itu, berarti jika dirata-ratakan dalam satu bulan ada 10 orang menjadi korban," ujarnya.
Kendati demikian, dalam hal ini Kepolisian Resor Kota Tangerang terus berupaya untuk menekan kasus tersebut dengan melakukan beberapa kegiatan sosialisasi kepada masyarakat umum dan tentang tata tertib dalam menjaga keselamatan saat berlalu lintas.
Selain itu, lanjut dia, kegiatan operasi penertiban melalui sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) dan kembali memberlakukan tilang manual guna memberikan tindakan tegas kepada para pelanggar sebagai meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas dan disiplin saat berkendara di jalan raya.
Penerapan ETLE
Kepolisian Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi.
Isinya adalah instruksi agar Korlantas Polri mengoptimalkan penegakan hukum lalu lintas dengan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) serta mengurangi tilang manual untuk menghindari terjadinya pungutan liar (pungli) dan memberikan kejelasan serta bukti yang terbantahkan dalam menindak pelanggar aturan lalu lintas.
Sistem ETLE di wilayah hukum Polresta Tangerang sudah diterapkan di dua titik simpang jalan seperti di lampu merah Tigaraksa dan simpang jalan Balaraja.
Selain menempatkan dua kamera ETLE di beberapa titik tersebut, pihaknya sudah memasang satu kamera pengawas portable yang akan dapat berpindah sewaktu-waktu oleh petugas.
Dalam hal ini, tilang elektronik tersebut dinilai telah membantu petugas melihat jenis pelanggaran yang bisa terdeteksi oleh sistem ETLE itu seperti pelanggaran lawan arus, pelanggaran rambu dan marka, naik turun penumpang atau ngetem sembarangan, tidak menggunakan helm dan bonceng lebih dari satu penumpang.
Namun, seiring berjalannya waktu penggunaan sistem tilang elektronik yang masih terbatas mulai timbul sejumlah permasalahan. Dimana, seperti adanya kamera ETLE yang belum bisa mendeteksi terkait pelanggaran teknis kendaraan bermotor, misalnya, penggunaan knalpot bising, belum bisa membaca pengendara yang tidak membawa SIM atau STNK.
Kemudian masalah lain seperti belum bisanya mendeteksi pelanggar lalu lintas yang tidak menggunakan pelat nomor kendaraan yang aslinya.
"Pemberlakuan ETLE memang ada dampaknya terhadap kedisiplinan masyarakat (berlalu lintas). Namun, di situ masyarakat hanya melakukannya di titik-titik tertentu yang terdapat sarana prasarana ETLE. Di luar pada itu mereka kembali lagi," jelas Sagala.
Kembali memberlakukan tilang manual
Setelah diberlakukan tilang elektronik dan ditemukannya sejumlah permasalahan-permasalahan yang terjadi pihak kepolisian melakukan evaluasi yang hasilnya adalah tilang manual kembali diberlakukan.
Hal tersebut dilakukan dengan alasan karena masih banyak tempat untuk wilayah yang belum tercakup atau terjangkau dalam sistem tilang elektronik atau ETLE.
"Pada 1 Juli 2023 kemarin kita sudah berlakukan kembali tilang manual. Hanya saja sifatnya ada batasan-batasan tertentu, yang dikedepankan adalah ETLE," ungkap dia.
Pihaknya menjamin bahwa petugas di lapangan tidak akan menilang sembarangan, artinya polisi tidak akan mencari kesalahan yang mengada-ada agar pengendara ditilang.
Dengan kembalinya tilang manual yang memperkuat tilang elektronik ini diharapkan dapat mendewasakan pengendara di jalan dan menyadarkan mereka agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas.(Ant)
0 Komentar
Kenapa Kekasih Tamara Tega Bunuh Dante? Ini Kata Polisi
Polda Metro Jaya Tangkap Kekasih Artis Tamara Tyasmara
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali akan Diperiksa KPK Setelah Pemilu
Tabrak Prof! Mahfud MD: Saya Setuju Koruptor Dihukum Mati
KPK Periksa Putra SYL Soal Jual Beli Jabatan di Kementan
Polisi Tuntaskan Pemeriksaan Kejiwaan Siskaeee
Terlibat Kasus Narkoba, Polres Bengkulu Tengah Pecat Anggota
Leave a comment