Sahabat.com - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran merespons pernyataan Presiden Joko Widodo yang mengatakan bahwa presiden maupun menteri boleh berkampanye selama tidak menggunakan fasilitas negara.
Menurut Wakil Komandan Tim Hukum TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman, pernyataan Jokowi tidak salah secara konstitusi. Pernyataan tersebut seharusnya tidak dinilai dari perspektif netral atau tidaknya presiden, melainkan memastikan presiden tidak merugikan pihak tertentu.
"Diksi yang tepat bukan persoalan netral (atau) enggak netral, tapi merugikan atau tidak merugikan salah satu pasangan calon," kata Habib saat konferensi pers di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, Rabu.
Habib mengatakan undang-undang memperbolehkan presiden untuk berkampanye, namun rambu-rambu yang harus dipatuhi adalah presiden tidak boleh menyalahgunakan kekuasaannya untuk menguntungkan pihak tertentu.
"Berpihak boleh, berkampanye pun boleh, tidak harus netral, tetapi tidak boleh menyalahgunakan kekuasaan (yang) ada padanya untuk menguntungkan salah satu calon atau merugikan paslon yang lain," tuturnya.
Wakil Komandan Alpha TKN Prabowo-Gibran, Fritz Edward Siregar, menambahkan Pasal 299 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah mengatur bahwa presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye.
Kemudian, ketentuan kampanye yang mengikutsertakan presiden telah diatur dalam Pasal 281 Undang-Undang Pemilu.
"Artinya adalah undang-undang yang dibuat oleh partai politik telah memberikan hak kepada presiden untuk ikut serta dalam proses kampanye," katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Meutya Hafid, menghormati putusan Presiden Jokowi yang belum memutuskan akan ikut berkampanye atau tidak.
Menurut dia, hal itu adalah langkah Jokowi untuk menghargai seluruh kandidat peserta Pilpres 2024.
"Meskipun demikian, TKN akan menunggu, tadi beliau (Jokowi) sampaikan 'kita lihat nanti'. Apakah hak beliau untuk kemudian ikut berkampanye atau berpihak kepada salah satu paslon, kita akan sama-sama tunggu perkembangannya," ucap Meutya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan presiden maupun menteri memiliki hak demokrasi dan politik yang membolehkan mereka untuk ikut kampanye pemilu selama tidak menggunakan fasilitas negara.
Jokowi mengatakan hal itu untuk menanggapi adanya sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju yang masuk sebagai tim sukses untuk mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta Pilpres 2024.
"Hak demokrasi, hak politik, setiap orang. Setiap menteri sama saja, yang paling penting presiden itu boleh lho kampanye, boleh lho memihak. Boleh," kata Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu.
Namun begitu, Jokowi belum memutuskan akan mengambil kesempatan untuk berkampanye mendukung salah satu pasangan calon di Pilpres 2024. "Ya nanti dilihat," ujar Jokowi.(Ant)
0 Komentar
Surya Paloh Ketemu Jokowi, Anies: Tontonan Aja Itu
Ratusan Pekerja Offshore Upstream Pertamina Regional Jawa Nyoblos di TPS di Tengah Laut
8 Parpol Lolos DPR Versi Quick Count, PDI Perjuangan Hattrick
668 TPS di Jawa Hingga Papua Harus Melakukan Pemungutan Suara Susulan akibat Bencana dan Kerusuhan
Megawati akan Nyoblos di TPS Kebagusan Jaksel
TPN Ungkap Keresahan Publik terhadap Quick Count, Fair atau Tidak?
Surat dan Kotak Suara Pemilu 2024 Tanpa Formulir C1 Dibakar Massa di Paniai-Papua Tengah
Mahfud Md akan Lakukan 'Ritual Khusus' Sebelum Nyoblos di TPS 106 Sambilegi Yogyakarta
Presiden RI dari Masa ke Masa, Siapa Terpilih di Pilpres 2024?
Masa Tenang: Mahfud MD Ibadah Umrah, Ganjar Sowan ke Berbagai Pihak
Leave a comment