Satlantas Pekanbaru Berikan Teguran Elektronik Gunakan Aplikasi Zapin

12 Juli 2023 11:56
Penulis: Habieb Febriansyah, news
Satlantas Polresta Pekanbaru saat menindak pelanggar lalulintas menggunakan Aplikasi Zapin Tanjak. (ANTARA/HO-Polresta Pekanbaru)

Sahabat.com - Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Pekanbaru, Provinsi Riau memberikan teguran elektronik kepada pelanggar lalu lintas selama Operasi Patuh Lancang Kuning 2023 melalui aplikasi Zapin Tanjak Polresta Pekanbaru dengan fitur Si Cepat Presisi.

Kepala Satlantas Polresta Pekanbaru Kompol Birgitta Atvina Wijayanti di Pekanbaru, Rabu, mengatakan penggunaan aplikasi ini memudahkan petugas untuk mendata dan memberikan edukasi kepada pelanggar lalu lintas. Adapun cara kerja aplikasi ini yakni petugas memasukkan data, nomor telepon seluler pelanggar serta dokumentasi pelanggaran yang dilakukan.

Selanjutnya masyarakat yang melakukan pelanggaran akan mendapatkan pesan singkat yang berisikan imbauan dan jenis pelanggaran yang dilakukannya. Tujuan untuk mengingatkan pelanggar agar tidak mengulangi pelanggarannya.

"Penerapan aplikasi ini dilakukan dengan sistem patroli di seputaran Kota Pekanbaru untuk memberikan edukasi dan teguran kepada pengguna jalan yang melakukan pelanggaran-pelanggaran lalu lintas," kata Birgitta

Dikatakannya, aplikasi e-teguran ini akan mempersingkat waktu dan memudahkan pihaknya untuk menyampaikan edukasi kepada masyarakat.

Selama dua hari pelaksanaan operasi, Satlantas Polresta Pekanbaru telah menegur 95 pelanggar lalu lintas. Sedangkan untuk jumlah tilang sebanyak 123.

"Adapun pelanggaran didominasi oleh pengguna sepeda motor dengan jenis pelanggaran tidak pakai helm sebanyak 64 pelanggar," tukasnya.

Ada delapan jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran prioritas polisi dalam Operasi Patuh Lancang Kuning 2023 ini, diantaranya tidak menggunakan helm, melawan arus, berboncengan lebih dari satu orang, tidak memakai sabuk pengaman, menggunakan Knalpot brong atau tidak sesuai standar.

Selanjutnya balap liar dan kebut-kebutan, menggunakan telepon seluler saat berkendara, kendaraan memakai rotator tidak sesuai peruntukan dan pelanggaran kasat mata lainnya sehingga meminimalisir fatalitas korban kecelakaan lalu lintas.(Ant)

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment