Sahabat.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Kapuas Hulu Mohd Zaini menegaskan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tidak diperkenankan pindah tugas dari unit kerja yang telah ditentukan berdasarkan surat keputusan yang diterima.
"Laksanakan tugas dengan baik sesuai penempatan, karena sesuai ketentuan PPPK tidak diperkenankan dilakukan mutasi dari unit kerja sesuai SK," kata Mohd Zaini, saat menyerahkan SK PPPK, di Putussibau Kapuas Hulu, Kamis.
Dikatakan Zaini, PPPK merupakan pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diberikan tugas untuk melaksanakan pelayanan publik, tugas pemerintahan dan tugas pembangunan tertentu.
Menurut dia, perjanjian kerja terhadap PPPK hanya lima tahun dan akan dilakukan evaluasi kinerja selama lima tahun untuk pertimbangan perpanjangan perjanjian kerja berikutnya.
"Maka, laksanakan tugas sesuai dengan penempatan berdasarkan SK yang terima dengan rasa tanggung jawab serta kreatif dan inovatif," katanya.
Dijelaskan Zaini berdasarkan Surat edaran Menteri Pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi nomor 11 Tahun 2023 Tentang disiplin PPPK, pemerintah daerah akan menyiapkan Peraturan bupati berkaitan dengan disiplin PPPK secara substansi seperti kewajiban, larangan serta sanksi yang diberikan terkait dengan disiplin PPPK yang merujuk kepada Peraturan Pemerintah nomor 94 Tahun 1021 Tentang disiplin PPPK.
Zaini mengingatkan agar dalam melaksanakan tugas PPPK berpedoman pada peraturan pemerintah tersebut.
"Pedomani peraturan pemerintah agar tidak terjadi pelanggaran disiplin selama melaksanakan tugas, " katanya.
Untuk diketahui, jumlah PPPK yang menerima SK PPPK Formasi Tahun 2022 sebanyak 38 orang, yang diserahkan secara simbolis oleh Sekda Kapuas Hulu.(Ant)
0 Komentar
Surya Paloh Ketemu Jokowi, Anies: Tontonan Aja Itu
Ratusan Pekerja Offshore Upstream Pertamina Regional Jawa Nyoblos di TPS di Tengah Laut
8 Parpol Lolos DPR Versi Quick Count, PDI Perjuangan Hattrick
668 TPS di Jawa Hingga Papua Harus Melakukan Pemungutan Suara Susulan akibat Bencana dan Kerusuhan
Megawati akan Nyoblos di TPS Kebagusan Jaksel
TPN Ungkap Keresahan Publik terhadap Quick Count, Fair atau Tidak?
Surat dan Kotak Suara Pemilu 2024 Tanpa Formulir C1 Dibakar Massa di Paniai-Papua Tengah
Mahfud Md akan Lakukan 'Ritual Khusus' Sebelum Nyoblos di TPS 106 Sambilegi Yogyakarta
Presiden RI dari Masa ke Masa, Siapa Terpilih di Pilpres 2024?
Masa Tenang: Mahfud MD Ibadah Umrah, Ganjar Sowan ke Berbagai Pihak
Leave a comment