Sahabat.com - Gadis remaja 12 tahun di Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng) diperkosa lebih dari 30 kali oleh pamannya sendiri yang berinisial HM (47). Pelaku melakukan aksi bejatnya dengan mengancam akan membunuh korban apabila berani buka mulut.
"Pelaku itu pamannya, menurut keterangan korban, sudah kurang lebih 30 kali (disetubuhi). Dijanjikan akan diberi HP (ponsel) sampai diancam akan dibunuh jika ketahuan," kata Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, Sabtu (13/5/2023).
Pemerkosaan dilakukan pelaku di rumah korban yang berada di Kecamatan Arut Selatan (Arsel) sejak April 2022 hingga terakhir pada Senin (1/5/2023). Kasus ini terungkap setelah adik korban melihat korban dan pelaku memasang celana di rumah pelaku.
"Kejadian sejak April 2022, awal ketahuan karena adik korban pernah melihat korban dan pelaku sedang memasang celana di kamar pelaku," kata dia.
Kepada polisi, pelaku mengaku nekat memperkosa korban karena nafsu melihat korban. Korban sendiri sering ke rumah pelaku.
"Tiap kali korban berada di dekat pelaku, pelaku bernafsu. Karena memang mereka kan keluarga, jadi korban memang sering ke rumah pelaku," terangnya.
Atas kejadian ini, pelaku HM telah diamankan di Mapolres Kobar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. HM dijerat Pasal 81 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016.
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," pungkasnya.
0 Komentar
Kenapa Kekasih Tamara Tega Bunuh Dante? Ini Kata Polisi
Polda Metro Jaya Tangkap Kekasih Artis Tamara Tyasmara
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali akan Diperiksa KPK Setelah Pemilu
Tabrak Prof! Mahfud MD: Saya Setuju Koruptor Dihukum Mati
KPK Periksa Putra SYL Soal Jual Beli Jabatan di Kementan
Polisi Tuntaskan Pemeriksaan Kejiwaan Siskaeee
Terlibat Kasus Narkoba, Polres Bengkulu Tengah Pecat Anggota
Leave a comment