Sahabat.com - Mario Dandy Satrio (20) kembali diperiksa perihal kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17). Pihak Mario Dandy pun sesumbar soal potensi tersangka baru dalam kasus itu.
"Kita diundang penyidik untuk memenuhi pemeriksaan tambahan Mario, makanya kami datang," ujar kuasa hukum Mario, Basri, kepada wartawan, Jumat (17/3/2023).
Mario Dandy, kata Basri, menjalani pemeriksaan secara maraton. Dia pun lantas menyinggung adanya potensi tersangka baru dari serangkaian pemeriksaan yang dilakukan tersebut.
"(Mario Dandy) tiga hari lalu diperiksa sebagai saksi. Mungkin ada calon tersangka karena diperiksa di dalam BAP sebagai saksi dengan tersangka lain. Apakah ada calon tersangka lain kita nggak tahu ya. Itu kewenangan penyidik," kata dia.
Basri pun menyerahkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian. Dia pun meminta kasus tersebut diusut secara profesional, termasuk jika nantinya ada yang memenuhi unsur untuk menetapkan tersangka baru.
"Itu kewenangan penyidik kalau ada pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini kenapa tidak? Kan tidak ada yang kebal hukum, equality before the law," kata dia.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan Mario Dandy memiliki niat jahat dalam melakukan penganiayaan terhadap David. Ini dibuktikan dengan ucapan 'free kick' hingga 'nggak takut anak orang mati' yang dilanjutkan dengan perbuatannya.
"Pada saat terjadi penganiayaan yang sangat sadis itu ada tiga kali tendangan ke arah kepala, kemudian ada dua kali menginjak tengkuk dan 1 kali pukulan ke arah kepala ini ke arah yang sangat vital, ini kepala," ujar Kombes Hengki Haryadi dalam jumpa pers, Kamis (2/3/2023).
"Di sana ada kata-kata 'free kick', baru ditendang ke arah kepala seperti tendangan penalti ataupun tendangan bebas," sambung dia.
Di samping itu, lanjut Hengki, Mario mengucapkan kata-kata tak takut membuat anak orang mati. Hal ini menunjukkan Mario Dandy sudah punya niat jahat.
"Ada kata-kata 'gua nggak takut anak orang mati'. Bagi penyidik di sini dan kami konsultasi dengan ahli, ini mens rea niat jahat dan actus reus. Korban sudah tidak berdaya dua kali ditendang masih diadakan penganiayaan lebih lanjut," kata dia.
0 Komentar
Kenapa Kekasih Tamara Tega Bunuh Dante? Ini Kata Polisi
Polda Metro Jaya Tangkap Kekasih Artis Tamara Tyasmara
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali akan Diperiksa KPK Setelah Pemilu
Tabrak Prof! Mahfud MD: Saya Setuju Koruptor Dihukum Mati
KPK Periksa Putra SYL Soal Jual Beli Jabatan di Kementan
Polisi Tuntaskan Pemeriksaan Kejiwaan Siskaeee
Terlibat Kasus Narkoba, Polres Bengkulu Tengah Pecat Anggota
Leave a comment