Sahabat.com - Anggota polisi berinisial ID yang menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap orang dengan gangguan jiwa (OGDJ) di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur, dikenakan pasal berlapis.
“Tersangka yang oknum polisi itu dijerat dengan pasal berlapis atas perbuatannya,” kata Kepala Bidang Humas Polda Nusa Tenggara Timur Komisaris Besar Polisi Ariasandy saat dikonfirmasi dari Adonara, Flores Timur, NTT, Rabu.
Hal ini disampaikan Kabid Humas menanggapi perkembangan penyelidikan kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang dilakukan sejumlah anggota polisi terhadap OGDJ di Kota Lewoleba, Kabupaten Lembata, hingga korban mengalami luka-luka.
Ia mengatakan proses penyelidikan terhadap kasus pelanggaran yang dilakukan anggota polisi itu masih terus berjalan walaupun sudah ada tersangka.
“Kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini setelah ada penetapan satu tersangka,” ujarnya.
Mantan Kapolres Timor Tengah Selatan itu mengatakan bahwa pihaknya memberikan kesempatan kepada Kapolres Lembata untuk bekerja mengungkap kasus tersebut.
"Tentunya butuh proses untuk pengungkapan lagi. Untuk itu bersabar saja nanti juga akan dirilis tersangka dari mana lagi,” tambah Kabid Humas.
Mengenai pasal berlapis yang dikenakan kepada anggota polisi berinisial ID tersebut adalah pasal 170 tentang pengeroyokan dan pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Jika memang benar-benar terbukti bersalah, tambah Ariasandy, sudah pasti akan ada pelanggaran kode etik sehingga akan diproses juga sesuai aturan institusi Polri.
Polda NTT, kata Ariasandy, mengapresiasi kinerja yang dilakukan Polres Lembata dalam mengungkap kasus pengeroyokan dan penganiayaan ODGJ itu.
Sebelumnya, tim penyidik dari Polres Lembata pada Senin (23/1) sudah menetapkan tersangka kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap OGDJ di Lembata.
Tersangka tersebut merupakan anggota polisi yang sedang bertugas di Polres Lembata.(Ant)
0 Komentar
FPP Bengkulu Laporkan Kerusakan Bangunan 'Kota Tuo' ke KPK
Polresta Tanjungpinang Gencar Razia Penyakit Masyarakat saat Ramadhan
Polisi Karawang Tangkap Residivis Pencuri yang Masuk Rumah Warga
Mahfud Siap Klarifikasi Rp349 Triliun Kepada DPR
Pemkab Bone Bolango Dukung Pembentukan Satgas Pungli Kecamatan
Polisi Sebut Berkas Perkara Tersangka MDS dan S Sudah Tahap Satu
Rafael Alun dan Istri Jalani Pemeriksaan Selama 12 Jam di KPK
Polres Baubau Amankan Sembilan Unit Motor Aksi Balap Liar
Polisi Ringkus Lima Pembegal Buruh di Cibitung Bekasi
Ini Alasan Pria Tanah Abang Gorok Teman Sendiri Sampai Mati
Leave a comment