Ayah David Ozora Memberikan Laporan Berbentuk 'Rapor Merah'

29 Agustus 2023 11:45
Penulis: Alber Laia, news
Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina menunjukkan buku 'rapor merah' yang diberikan ke majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/8/2023). ANTARA/ Ilham Kausar

Sahabat.com - Ayah David Ozora Jonathan Latumahina memberikan laporan berbentuk buku tebal yang disebut 'rapor merah' dalam persidangan dengan agenda pembacaan duplik terdakwa Mario Dandy Satriyo.
 
"Tujuan kami menyampaikan ‘rapor merah’ ke majelis (hakim) adalah sebagai bukti kalau kita mengawal sidang ini dari awal sampai hari ini, " kata Jonathan saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Seperti dikutip dari ANTARA, Selasa.

Jonathan menjelaskan buku dengan judul 'Penganiayaan brutal dan keji terencana penguasa Jaksel terhadap anak korban David Ozora'  adalah sebuah laporan atau kompilasi fakta persidangan yang terjadi dalam kasus ini.

"Mengapa isinya tebal, karena ini isinya fakta-fakta persidangan yang kami buat memang kalau mereka nanti sampai ke tingkat banding atau pun kasasi ini akan bisa menjadi pegangan, " jelasnya.

Jonathan menjelaskan buku tersebut akan menjadi "pegangan subjektif" yang dibuat oleh pihak Jonathan agar tidak dianggap sebagai drama, mungkin bertujuan untuk memberikan pandangan objektif dan fakta yang relevan mengenai kasus tersebut.

"Tidak ada drama berdasarkan konotasi sidang karena ada konotasi sidang yang tak tersampaikan, karena teka-tekinya (puzzle) biar nyambung dan tak ada lagi yang main-main, " ucap Jonathan.
 
Sebelumnya diberitakan sidang putusan atau vonis kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo ​​​​​​akan dibacakan pekan depan atau pada 7 September 2023.
 
“Putusan akan dijatuhkan hari Kamis tanggal 7 September minggu depan ya,” kata Hakim Ketua Alimin Ribut Sudjono di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa.

Selain itu Jaksa menilai nota pembelaan yang dilayangkan oleh terdakwa Mario Dandy beserta tim penasihat hukumnya tidak menggambarkan fakta sebenarnya.
 
“Serangkaian fakta yang mereka kemukakan hanyalah penggalan atau potongan yang sifatnya parsial," kata salah satu JPU, Maidarlis saat membacakan replik atas pleidoi atau nota pembelaan yang disampaikan Mario Dandy Satriyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/8).

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment