Sahabat.com - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Depok, Jawa Barat, melakukan pembinaan terhadap organisasi masyarakat (ormas) dengan meningkatkan dan menguatkan peran ormas untuk mendukung program pemerintah.
"Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 bahwa ormas dibentuk untuk membantu tugas-tugas pemerintah," kata Kepala Badan Kesatuan Kebangsaan dan Politik (Bakesbangpol) Kota Depok Lienda Ratnanurdianny di Depok, Jumat.
Oleh sebab itu, pihaknya terus berupaya untuk selalu memberikan motivasi dan dorongan kepada ormas agar dapat berkolaborasi dengan pemerintah dalam melaksanakan berbagai kegiatan.
Lienda mengatakan bahwa pihaknya telah bertemu dengan ormas di Kota Depok.
Dalam pertemuan itu, pihaknya memberikan pelayanan kepada ormas dalam bentuk kemudahan mendapatkan informasi untuk memperoleh legalitas ormas (berbadan hukum atau SKT) dengan membuat sistem informasi ormas, sekaligus bentuk pembinaan dari sisi tertib administrasi.
Bakesbangpol juga melakukan pembinaan serta peningkatan kapasitas pengetahuan dan pemahaman peran ormas, yakni terkait dengan hak dan kewajiban ormas dan hal yang menjadi larangan bagi ormas.
"Kami mendorong kepada pengurus dan anggota ormas agar lebih banyak melaksanakan kegiatan yang dapat dikolaborasikan dengan pemerintah," katanya.
Dikatakan pula bahwa bentuk pembinaan lainnya adalah monitoring dan evaluasi kegiatan ormas. Dengan demikian, dapat diketahui ormas yang aktif menyampaikan laporan.
Ormas yang baik dalam penyampaian laporan, menurut dia, akan dinilai dan tidak tertutup kemungkinan diberikan dana bantuan hibah kepada ormas tersebut.(Ant)
0 Komentar
Kenapa Kekasih Tamara Tega Bunuh Dante? Ini Kata Polisi
Polda Metro Jaya Tangkap Kekasih Artis Tamara Tyasmara
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali akan Diperiksa KPK Setelah Pemilu
Tabrak Prof! Mahfud MD: Saya Setuju Koruptor Dihukum Mati
KPK Periksa Putra SYL Soal Jual Beli Jabatan di Kementan
Polisi Tuntaskan Pemeriksaan Kejiwaan Siskaeee
Terlibat Kasus Narkoba, Polres Bengkulu Tengah Pecat Anggota
Leave a comment