Bareskrim Tangkap 2 Wanita Pelaku Streaming Porno Internasional

03 Februari 2023 13:45
Penulis: Ramses Manurung, news
Ilustrasi orang sedang menonton video porno/ist

Sahabat.com - Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan pornografi internasional melalui aplikasi streaming Bling2. Selain menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa pakaian dalam, alat bantu seks, hingga belasan ponsel, polisi juga menangkap enam orang dimana dua diantaranya adalah wanita yang berperan sebagai streamer.

Kedua wanita yang diamankan yakni IPS (27), NS alias R (22) telah ditetapkan sebagai tersangka. Adapun empat tersangka lainnya adalah R (28) juga berperan sebagai streamer, R (30) berperan sebagai pencuci uang, AAP (25) sebagai penadah, dan JBPHu alias KA (29) sebagai akuntan di aplikasi Bling2.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menerangkan pengungkapan ini bermula dari banyaknya kejadian tindak asusila melibatkan anak di bawah umur.

"Dari situ kami laksanakan upaya-upaya dengan penyelidikan memang benar semua ini berawal dari adanya beberapa aplikasi online yang memuat konten asusila," ujarnya, Jumat (3/2).

Aplikasi Bling2 menjalankan praktiknya dengan cara mengharuskan penonton yang ingin menyaksikan konten asusila untuk menyetorkan uang terlebih dahulu untuk ditukarkan menjadi koin. Selanjutnya, penonton dapat menikmati live streaming berbau asusila yang diperankan para streamer.

"Para pelaku memberikan siaran secara online mereka setelah dapat semacam gift, koin mereka akan melakukan apa saja pertama, mempertontonkan hal-hal intim dan melakukan asusila lainnya," jelasnya.

Dari aksinya, para streamer diperkirakan dapat meraup keuntungan hingga Rp30 juta per bulannya dari hadiah atau saweran yang diberikan penonton.

Djuhandhani mengatakan pihaknya telah memblokir 37 rekening yang diduga menjadi tempat penampungan uang hasil saweran para streamer dengan nilai mencapai miliaran rupiah.

Uang miliaran rupiah tersebut, hasil beroperasi sejak Oktober 2022.

Bareskrim akan mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus ini.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 281 KUHP dan atau Pasal 303 KUHP. Kemudian Pasal 36 Juncto Pasal 10 dan atau Pasal 33 Juncto Pasal 7 Juncto Pasal 4 Ayat 2a, b dan c UU Nomor 44 Tahun 2008.

Juga Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 22 Ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 3,4 dan 8 UU TPPU dan atau Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun. 

 

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment