Bawa Sabu Puluhan Kilogram, Warga Batu Bara Divonis Mati

15 Agustus 2023 00:17
Penulis: Mochammad Rizki, news
Ilustrasi. (Net)

Sahabat.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kisaran menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa Syahrul Saputra, warga Desa Pahang, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara. Syahrul divonis mati gara-gara membawa 50 kilogram narkoba jenis sabu.

Vonis dibacakan ketua majelis hakim, Erika Sari Emsa Ginting di ruang sidang Cakra PN Kisaran yang didengarkan terdakwa yang hadir secara virtual atau online pada Senin (14/8/2023).

Vonis mati tersebut sama dengan tuntutan yang dilayangkan jaksa penuntut umum. Syahrul Syaputra didakwa melanggar pasal 114 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Majelis sepakat untuk menjatuhkan pidana mati dikarenakan terdakwa sudah berulang kali yakni ada lima kali melakukan perbuatan ini. Mungkin yang keempat lolos, jadi yang kelima ini dia tertangkap," ujar juru bicara PN Kisaran, Antoni Trivolta kepada wartawan.

Dia mengatakan, tidak ada yang meringankan terdakwa selama proses sidang hingga hakim menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa.

"Jadi semua majelis sepakat menjatuhkan vonis (mati) itu," ucapnya.

Sebelumnya, Polres Asahan menangkap Syahrul saat membawa sabu-sabu seberat 50 kg dengan mobilnya dari Asahan menuju Medan. Dia ditangkap pada Selasa (14/2) lalu.

Kala itu, pelaku sedang melintas dengan menggunakan mobilnya di Desa Sei Sijawi jawi, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan.

"Dari pemeriksaan yang dilakukan personel mendapati barang bukti sabu seberat 50 kg dari dalam mobil yang dikemudikan tersangka ini," kata Kapolres Asahan, AKBP Roman Smaradhana Elhaj, Selasa (21/2/2023) lalu.

Adapun 50 kilogram sabu itu berasal dari Malaysia dan Cina jika dilihat dari kemasan barang bukti yang diamankan. Selama ini, Asahan merupakan pintu masuk utama peredaran narkoba dari luar negeri dan kemudian beredar di Indonesia.

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment