BC Musnahkan Produk Hasil Penindakan Senilai Rp4,6 Miliar

06 April 2023 09:07
Penulis: Habieb Febriansyah, news
Pemusnahan BMMN oleh BC Teluk Nibung dengan cara dibakar di areal gudang penyimpanan barang Pabean, yang berlokasi di Pelabuhan Bagan Asahan (ANTARA/Yan Aswika)

Sahabat.com - Bea Cukai (BC) Teluk Nibung, Sumatera Utara, melakukan pemusnahan berbagai jenis Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dengan total nilai mencapai Rp4,6 miliar yang sebelumnya merupakan barang hasil penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai.

Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung, Tutut Basuki, Kamis, mengatakan, pemusnahan BMMN tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran agar kedepannya pelanggaran serupa dapat diminimalisir.

"Kegiatan pemusnahan ini juga merupakan bukti komitmen kami dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari barang-barang ilegal," katanya.

Tutut melanjutkan, pemusnahan yang didominasi komoditi pakaian dan sepatu bekas ilegal asal luar negeri itu juga selaras dengan arahan Presiden Republik Indonesia terkait penanganan peredaran pakaian bekas ilegal impor.

Karena, selain mengganggu industri tekstil dalam negeri, dampak yang ditimbulkan beredarnya pakaian bekas juga dapat menimbulkan efek negatif terhadap kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan karena komoditas ini dapat dikategorikan sebagai limbah.

Ditegaskan Tutut, pakaian bekas, sepatu bekas merupakan barang larangan impor yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

"Kegiatan pemusnahan juga sebagai implementasi pengelolaan barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai dengan tujuan agar barang-barang ilegal tersebut tidak bisa digunakan atau dimanfaatkan kembali sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.04/2019," kata Tutut.

Sesuai catatan, adapun BMMN yang dimusnahkan oleh BC Teluk Nibung terdiri dari, 1.027 balepress pakaian bekas, 52 balepress sepatu bekas, 260.270 batang Rokok Ilegal, dan 2.000 ml minuman mengandung etil alkohol.

Kemudian, 76 kotak dan 315 pcs produk olahan nakanan dalam kemasan, 95 kotak dan 16 pcs produk olahan minuman dalam kemasan, 267 botol minyak goreng, 154 gulungan tali komposit, 2 karung plastik, serta 19 kotak barang lainnya.(Ant)

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment