Sahabat.com - Direktorat Jenderal Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah dan DIY memusnahkan sekitar 9,7 juta batang rokok ilegal dengan nilai ekonomi mencapai Rp11,1 miliar.
Kepala Direktorat Jenderal Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah dan DIY Akhmad Rofiq dalam siaran pers di Semarang, Selasa, mengatakan, jutaan rokok ilegal tersebut merupakan hasil penindakan selama Juni hingga Desember 2022.
"Barang bukti ini berasal dari 32 penindakan yang dilakukan selama periode tersebut," katanya.
Menurut dia, potensi penerimaan negara yang seharusnya bisa diperoleh dari jutaan batang rokok tersebut mencapai sekitar Rp7,5 miliar.
Ia menjelaskan penindakan yang dilakukan terhadap peredaran rokok ilegal ini merupakan kolaborasi antara Bea Cukai dengan para aparat penegak hukum lainnya.
Ia menambahkan upaya pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal akan terus dilakukan mulai hulu hingga hilir.
"Tujuannya untuk mengamankan potensi keuangan negara, menciptakan iklim usaha yang sehat, serta kelancaran pembangunan," katanya.
Ia menjelaskan sebanyak 26 kasus telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk dilakukan penuntutan.
Dari 26 kasus tersebut, kata dia, 25 perkara merupakan kasus tindak pidana asal, sementara satu lainnya merupakan tindak pidana pencucian uang.
Terhadap.para pelaku peredaran rokok ilegal tersebut akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai.(Ant)
0 Komentar
Kenapa Kekasih Tamara Tega Bunuh Dante? Ini Kata Polisi
Polda Metro Jaya Tangkap Kekasih Artis Tamara Tyasmara
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali akan Diperiksa KPK Setelah Pemilu
Tabrak Prof! Mahfud MD: Saya Setuju Koruptor Dihukum Mati
KPK Periksa Putra SYL Soal Jual Beli Jabatan di Kementan
Polisi Tuntaskan Pemeriksaan Kejiwaan Siskaeee
Korlantas Berlakukan Lawan Arus Situasional Ruas jalan Tol Mulai Rabu
Terlibat Kasus Narkoba, Polres Bengkulu Tengah Pecat Anggota
Leave a comment