Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman Ribuan Bungkus Rokok Ilegal

20 Maret 2023 08:54
Penulis: Habieb Febriansyah, news
Dokumentasi - Rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai dan diamankan oleh petugas Bea Cukai Malang dalam patroli rutin yang dilakukan di wilayah Malang, Jawa Timur. (ANTARA/HO-Bea Cukai Malang)

Sahabat.com - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Cukai Malang, Jawa Timur, menggagalkan pengiriman ribuan bungkus rokok ilegal yang akan dikirimkan dari wilayah Malang.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo di Kota Malang, Senin, mengatakan petugas Bea Cukai Malang menggagalkan pengiriman 5.877 bungkus rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dari berbagai merek.

"Tim kembali menggagalkan pengiriman rokok ilegal jenis SKM berbagai merek sebanyak 5.877 bungkus yang tidak dilekati pita cukai," kata Gunawan.

Dia menjelaskan petugas Bea Cukai Malang menggagalkan pengiriman ribuan bungkus rokok ilegal tersebut dalam patroli darat yang dilakukan secara rutin di wilayah Kabupaten Malang dan Kota Malang pada 16 Maret 2023.

Menurutnya, petugas Bea Cukai Malang melakukan pengecekan terhadap jasa pengiriman barang di wilayah Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, dan menemukan ribuan bungkus rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai.

"Pada jasa pengiriman tersebut, ditemukan 3.531 bungkus atau tujuh koli rokok tanpa dilekati pita cukai," tambahnya.

Kemudian, lanjutnya, petugas Bea Cukai Malang kembali bergerak untuk melakukan pemeriksaan pada jasa pengiriman barang lain yang berada di wilayah Kecamatan Klojen, Kota Malang. Pada jasa pengiriman tersebut, petugas mengamankan 420 bungkus rokok ilegal.

Pengecekan dilanjutkan pada jasa ekspedisi yang berada wilayah Tanjungtirto, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Pada lokasi tersebut, petugas kembali menemukan ribuan bungkus rokok yang tidak dilekati pita cukai.

"Pada titik tersebut, ditemukan total 1.926 bungkus. Sehingga, secara keseluruhan ada 5.877 bungkus rokok ilegal yang diamankan," katanya.

Temuan rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai tersebut, lanjutnya, kemudian dibawa ke kantor Bea Cukai Malang untuk proses lebih lanjut. Dari hasil penindakan itu, diperkirakan nilai barang mencapai Rp147 juta dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp78 juta.

"Peredaran Barang kena cukai ilegal akan kami tindak tegas," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, petugas Bea Cukai Malang juga melakukan sosialisasi dan imbauan pelaku jasa pengiriman barang agar tidak menerima pengiriman rokok ilegal, serta menempelkan stiker larangan melakukan pengiriman rokok ilegal.(Ant)

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment