Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Senilai Rp500 Juta

22 September 2023 10:15
Penulis: Habieb Febriansyah, news
Belasan ribu bungkus rokok ilegal yang tidak dilengkapi pita cukai dan disita Tim Bea Cukai Malang. ANTARA/HO-Humas Bea Cukai Malang.

Sahabat.com - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Cukai Malang menggagalkan peredaran ratusan ribu batang rokok ilegal senilai Rp500 juta dari wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo di Kota Malang, Jumat mengatakan bahwa dari hasil penindakan dalam operasi yang dilakukan pada pekan ini, ada potensi kerugian negara mencapai Rp267 juta.

"Dari hasil penindakan keseluruhan, perkiraan nilai barang mencapai Rp501 juta, dan potensi kerugian negara sebesar Rp267 juta," kata Gunawan.

Penindakan tersebut, jelas Gunawan, dilakukan selama dua hari pada 19-20 September 2023. Pada hari pertama, Tim Bea Cukai Malang melakukan operasi pasar untuk menindaklanjuti laporan masyarakat adanya peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal.

Menurutnya, tim tersebut melakukan operasi pasar di wilayah Kecamatan Ngantang dan Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang. Petugas mendapati ada dua toko yang menyimpan dan menyediakan BKC Hasil Tembakau (HT) tanpa dilekati pita cukai.

"Pada titik tersebut, ditemukan rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak 182 bungkus atau 3.640 batang," paparnya.

Kemudian, lanjutnya, pada 20 September 2023, Tim Bea Cukai Malang kembali melakukan operasi penyisiran, karena mendapatkan informasi pengiriman rokok ilegal dengan jumlah yang cukup besar.

Tim Bea Cukai Malang, mengikuti sebuah kendaraan yang dicurigai dari kawasan Pasar Gadang, Kota Malang hingga wilayah Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. Setelah memastikan kendaraan tersebut sesuai dengan informasi, petugas menghentikan di wilayah Kebonagung, Kabupaten Malang.

"Dari hasil pemeriksaan didapati BKC HT Jenis SKM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak 19.800 bungkus atau setara dengan 396.000 batang rokok ilegal," ujarnya.

Dari hasil penindakan tersebut, lanjutnya, petugas membawa seluruh barang yang disita ke kantor Bea Cukai Malang untuk proses hukum lebih lanjut. Bea Cukai Malang menekankan kepada masyarakat untuk turut serta dalam memberantas peredaran rokok ilegal.

Selain melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Malang juga berkomitmen untuk memperkuat langkah sosialisasi guna memberikan pemahaman terkait kerugian negara yang timbul akibat peredaran rokok ilegal.(Ant)

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment