Bukan Cuma Dipenjara, Anggota Densus Pembunuh Sopir Taksi Online Bakal Dipecat dari Polri

10 Februari 2023 14:06
Penulis: Mochammad Rizki, news
Ilustrasi. (Net)

Sahabat.com - Polri memastikan anggota Densus 88 Antiteror, Bripda HS, bakal dijerat sanksi pidana dan kode etik profesi. Polri menegaskan pihaknya akan mengusut tuntas kasus pembunuhan yang dilakukan Bripda HS terhadap sopir taksi online, Sony Rizal Tahitoe (59), di Perumahan Bukit I Cengkeh, Cimanggis, Depok, Jawa Barat. 

"Kasus ini terus diproses sampai tuntas oleh penyidik di Polda Metro Jaya," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di gedung Bareskrim Polri, Jumat (10/2/2023).

"Tentu selain dilakukan atau dikenakan proses pidananya, kepada yang bersangkutan juga akan dilakukan sidang kode etik," imbuhnya. 

Meski demikian, Ramadhan belum menyebutkan kapan sidang kode etik Bripda HS digelar. "Nanti kita lihat jadwal, tapi yang pasti sidang etik itu pasti akan dilakukan," kata dia. 

Sebelumnya, juru bicara Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar, menjelaskan Bripda HS membunuh Sony karena motif ekonomi. Bripda HS terlilit utang sebesar Rp 900 juta.

"Betul," kata Aswin, Kamis (9/2/2023). Aswin membenarkan informasi perihal Bripda HS mempunyai utang Rp 900 juta.

Aswin tak begitu merinci mengenai utang itu. Dia mengatakan utang itu berasal dari bank dan perseorangan.

"Keduanya (perorangan dan bank)," tandasnya.

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment