Cabuli Santriwati, Ustaz Ponpes Riyadhul Jannah Depok Divonis 18 Tahun Penjara

01 Februari 2023 13:23
Penulis: Mochammad Rizki, news
Sidang ustaz cabuli santriwati. (Detikcom)

Sahabat.com - Ustaz Achmad Fadilla Ramadhan alias Ustaz Ramadan divonis majelis hakim 18 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Fadilla dinyatakan bersalah melakukan pelecehan seksual terhadap santriwati sendiri di Pondok Pesantren (Ponpes) Riyadhul Janah, Depok.

"Menyatakan Terdakwa Achmad Fadillah Ramadhan alias Ustaz Ramadan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan oleh pendidik sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," ujar hakim ketua di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (1/2/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh kurungan penjara selama 18 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," imbuhnya.

Fadilla dinyatakan bersalah melanggar Pasal 81 ayat (1) ayat (3) juncto Pasal 76 D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Di samping divonis 18 tahun penjara, Fadilla diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 30 juta kepada orang tua santriwatinya yang merupakan korban kelakuan bejatnya. Jika restitusi tidak dibayar, diganti hukuman penjara 3 bulan kurungan.

"Mewajibkan dan membebankan terhadap terdakwa Ramadan untuk membayar restitusi kepada anak korban diwakili ibu korban sebesar Rp 30 juta subsider 3 bulan kurungan dengan pertimbangan penilaian restitusi serta rincian dan penghitungan kerugian anak korban terlampir," kata hakim.

Sebelumnya, jaksa menuntut Fadilla 18 tahun penjara. Jaksa meyakini Fadilla terbukti melakukan ancaman kekerasan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

Jaksa meyakini Fadilla melanggar Pasal 81 ayat 1, ayat 3 juncto Pasal 76 D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014. Fadilla juga dituntut membayar denda sebesar Rp 500 juta.

Selain itu, Fadilla diminta jaksa membayar restitusi sebesar Rp 54.945.000 kepada orang tua korban.

Kasus ini bermula kala empat ustaz dan satu santri senior dilaporkan terkait pencabulan pada pertengahan 2022 lalu. Diduga ada belasan santriwati yang menjadi korban pencabulan.

Polda Metro Jaya pun melakukan penyelidikan terkait tiga ustaz dari Pondok Pesantren Riyadhul Jannah di Depok yang menjadi tersangka pencabulan. Pimpinan pondok pesantren itu juga sempat diperiksa.

Ponpes Riyadhul Jannah juga sempat digeledah. Beberapa barang bukti terkait kasus pencabulan disita polisi.

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment