Sahabat.com - Polisi meringankan pria di Teluknaga, Kabupaten Tangerang, yang tega membacok istrinya menggunakan kapak. Pria itu menganiaya istrinya lantaran terbakar api cemburu.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Selasa (24/1/2023) sekira pukul 06.10 WIB. Menurut Zain, peristiwa berawak kala korban NH (33) kerap mendapatkan chat dari pria lain sambil tertawa sendiri. Melihat hal itu, pelaku SRN (42) tersulut emosinya hingga tega membacok korban dengan kapak.
"Diduga cemburu, pelaku melakukan penganiayaan tersebut menggunakan sebilah kapak hingga harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit," ujar Zain, Kamis (26/1/2023).
Zain mengatakan akibat ulah pelaku, korban mengalami sejumlah luka mulai dari kepala hingga lengan. Bahkan, kata Zain, jari manis korban terputus akibat sabetan kapak tersebut.
"KDRT tersebut mengakibatkan korban mengalami luka di bagian kepala, lengan, hingga jari manis kiri putus," kata dia.
Bukan cuma itu, usai melakukan aksinya tersebut pelaku mencoba melukai dirinya sendiri dengan pisau dan gunting hingga harus dilarikan ke rumah sakit.
"Pelaku kita sangkakan dengan Pasal 44 Undang Undang Republik Indonesia No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau Pasal 351 KUHP," ucapnya.
Usai kejadian, masyarakat sekitar melaporkan adanya tindakan KDRT yang dilakukan pelaku. Kemudian polisi menuju lokasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti.
"Barang bukti yang diamankan sebilah kapak, pisau dan gunting dari tangan pelaku," tandasnya.
0 Komentar
Kenapa Kekasih Tamara Tega Bunuh Dante? Ini Kata Polisi
Polda Metro Jaya Tangkap Kekasih Artis Tamara Tyasmara
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali akan Diperiksa KPK Setelah Pemilu
Tabrak Prof! Mahfud MD: Saya Setuju Koruptor Dihukum Mati
KPK Periksa Putra SYL Soal Jual Beli Jabatan di Kementan
Polisi Tuntaskan Pemeriksaan Kejiwaan Siskaeee
Terlibat Kasus Narkoba, Polres Bengkulu Tengah Pecat Anggota
Leave a comment