Ditlantas Polda Jambi Siap Surati Ribuan Pemilik Kendaraan Mati Pajak

02 Agustus 2023 09:14
Penulis: Habieb Febriansyah, news
Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol. Dhafi di Jambi (ANTARA/HO-IST)

Sahabat.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi siap menyurati 1.100 kendaraan mati pajak di atas 2 tahun sebelum pihaknya menghapus data kendaraan tersebut.

Direktur Lalu Lintas Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Dhafi di Jambi, Rabu, mengatakan bahwa pihaknya mengirimkan surat ke alamat masing-masing pemilik kendaraan untuk bisa menindaklanjuti dengan membayar pajak.

"Bagi kendaraan yang mati pajak di atas 2 tahun, pada bulan Agustus ini mulai kami surati untuk membayar pajak," katanya.

Selama ini,  Ditlantas Polda Jambi dan Pemerintah Provinsi Jambi telah memberikan kemudahan masyarakat untuk membayar pajak dengan melaksanakan pemutihan mulai September 2022 hingga April 2023.

Namun, masih terdapat beberapa kendaraan yang masih mati pajak sehingga pada bulan Agustus 2023 ini diberikan surat sesuai alamat pada kendaraan untuk membayar pajak.

Apabila 3 bulan sejak dikirimkan surat tidak ada tindak lanjut dan tidak ada informasi apa pun dari pemilik kendaraan, kata Kombes Pol. Dhafi, datanya akan dihapuskan.

"Data di samsat kami hapuskan, tetapi untuk data kendaraan itu masih berada di dalam database Ditlantas Polda Jambi," katanya pula.

Ia menegaskan bahwa hal ini menjadi upaya untuk meningkatkan ketaatan masyarakat untuk membayar pajak kendaraan dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Diberitakan sebelumnya bahwa melalui program pemutihan kendaraan bermotor di Provinsi Jambi yang berlangsung sejak September 2022 hingga Maret 2023 berhasil melampaui target realisasi.

Adapun realisasi pajak kendaraan melalui pemutihan tersebut mencapai lebih dari Rp49 miliar, sedangkan target realisasi sebesar Rp40 miliar.(Ant)

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment