Ditreskrimum Polda Aceh Usut Jaringan Pelaku TPPO

18 Juni 2023 06:44
Penulis: Alber Laia, news
Dua pelaku TPPO saat pemeriksaan di Polda Aceh, Banda Aceh, Minggu (18/6/2023). ANTARA/HO-Bidhumas Polda Aceh

Sahabat.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh mengusut jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) setelah menangkap dua pria terduga pelaku.

​​​​​Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh AKBP Hairajadi di Banda Aceh, Minggu, mengatakan bahwa petugas sebelumnya menangkap dua pelaku TPPO di sebuah hotel Banda Aceh. Keduanya diduga jaringan prostitusi.

"Kedua terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang tersebut berinisial RW (20 tahun) dan RY alias PT (28 tahun). Keduanya ditangkap di sebuah penginapan di Peunayong, Kota Banda Aceh," kata Hairajadi.

Perwira menengah Polda Aceh itu menyebutkan kedua terduga pelaku memiliki peran masing-masing. Sementara itu, orang yang mereka perdagangkan berinisial SW (26) dan FT (28).

"SW dan berasal dari luar Banda Aceh. Keduanya dipekerjakan sebagai pekerja seks yang dijual kepada pelanggan atau orang lainnya," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Hairajadi, terduga pelaku RW bertugas mencari pelanggan melalui pengiriman pesan singkat Me Chat. Terduga pelaku RY menyediakan dan mengondisikan tempat prostitusi.

Hairajadi mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut berdasarkan informasi masyarakat. Dalam pengungkapan kasus, petugas mengamankan barang bukti berupa telepon genggam, alat kontrasepsi, dan uang tunai lebih dari Rp1,5 juta.

"Kedua terduga pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang," kata Hairajadi.(Ant)

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment