Dua Tersangka Korupsi Proyek Sistem Proteksi TKl di Kemnaker, Resmi ditahan KPK

25 Januari 2024 20:21
Penulis: Alber Laia, news
Kedua tersangka kasus korupsi sistem proteksi TKI ditahan KPK, Reyna Usman dan I Nyoman Darmanta

Sahabat.com - KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi sistem proteksi TKI di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) yang terjadi pada 2012.

Berdasarkan Pantauan Tim Nusantaratv di gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Kamis, 25 Januari 2024, Kedua tersangka, yaitu Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker I Nyoman Darmanta serta mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemenaker Reyna Usman.

Kedua tersangka tersebut, I Nyoman Darmanta dan Reyna Usman tampak memakai rompi oranye untuk tahanan KPK. Dengan tangan yang sedang diborgol.

Dalam Konferensi Pers hari ini Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (25/01/2024) Mengatakan "Kami mengumumkan tersangka dan akan kami lakukan penahanan Tersangka RU (Reyna Usman) dan IND (I Nyoman Darmanta)" Ujarnya.

Kasus korupsi dalam sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang terjadi sejak 2012, Sudah masuk ke tahap penyelidikan sejak tahun lalu setelah KPK mendapat laporan dari masyarakat.

Kasus ini sudah naik ke tingkat penyidikan sejak juli 2023. Lalu tiga orang di tetapkan sebagai tersangka,

Selain Reyna Usman dan I Nyoman Darmanta, KPK menjerat Karunia sebagai tersangka kasus ini. Karunia merupakan tersangka dari pihak swasta.

Akibat dampak kasus dugaan korupsi ini Negara mengalami kerugian miliaran rupiah dan  KPK menyebut sistem proteksi TKI tersebut tak berfungsi akibat korupsi.

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment