Dugaan Korupsi dalam Proyek Puskesmas, Kejari Aceh Besar telah Menahan Empat Tersangka

06 Februari 2024 13:42
Penulis: Alber Laia, news
Petugas Kejari Aceh Besar mengawal tersangka dugaan korupsi pembangunan puskesmas di Aceh Besar. ANTARA/HO-Dok Kejari Aceh Besar

Sahabat.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar telah menahan empat tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang terkait dengan pembangunan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas). Nilai kontrak proyek tersebut mencapai Rp2,64 miliar.

Kepala Kejari Aceh Besar, Basril G, menyatakan bahwa penahanan keempat tersangka dilakukan karena ada kekhawatiran bahwa mereka bisa melarikan diri atau melakukan tindakan lain yang dapat menghambat proses penyidikan.

"Penahanan para tersangka untuk kepentingan proses penyidikan. Para tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Jantho, Kabupaten Aceh Besar," kata Basril. Seperti dikutip dari Antara.

Ia menyebutkan empat tersangka tersebut berinisial TZF (53), MR (38), SI (50), dan SN (30). Para tersangka memiliki peran masing-masing dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas Lamtamot Gunung Biram, Kecamatan Lembah Seulawah, Kabupaten Aceh Besar.

Pada tahun anggaran 2019, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar melalui Dinas Kesehatan membangun Puskesmas Lamtamot Gunung Biram dengan nilai kontrak Rp2,64 miliar.

Tersangka TZF selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Besar, MR selaku Wakil Direktur CV SN, selaku perusahaan rekanan pelaksana, SI selaku peminjam perusahaan, dan SN selaku Direktur CV DPC, perusahaan konsultan pengawas, bersama-sama diduga melakukan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan Puskesmas tersebut.

"Para tersangka diduga tidak melaksanakan pekerjaan pembangunan Puskesmas sesuai spesifikasi, dimana terdapat kekurangan pekerjaan. Berdasarkan pemeriksaan ahli, kekurangan pekerjaan tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp134 juta," katanya.

Menurut Basril, kerugian negara Rp134 juta tersebut berdasarkan perhitungan sementara. Saat ini, proses audit kerugian negara sedang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Aceh.

"Penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti dan memintai keterangan saksi-saksi. Dalam kasus ini, tidak tertutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka lainnya," kata Basril.

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment