Dugaan Pelecehan Seksual pada ajang Kontes Kecantikan Naik ke tahap penyidikan

28 Agustus 2023 06:52
Penulis: Alber Laia, news
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat diwawancarai di Jakarta, Senin (14/8/2023). ANTARA/Ilham Kausar

Sahabat.com - Polda Metro Jaya telah meningkatkan status penyelidikan terkait dugaan kasus pelecehan seksual yang terjadi dalam ajang kontes kecantikan Miss Universe Indonesia yang diadakan oleh PT CSK sebagai Event Organizer (EO).

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat ditanyakan mengenai perkembangan kasus tersebut.

"Sudah dilakukan gelar perkara untuk menaikkan menjadi proses penyidikan," katanya saat dihubungi, Seperti dikutip dari ANTARA, Senin.

Sebelumnya Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap para korban dugaan pelecehan seksual yang terjadi dalam ajang kontes kecantikan. Pemeriksaan ini dilakukan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak yang khusus ditugaskan untuk menangani kasus-kasus yang melibatkan perempuan dan anak-anak.
 
“Polisi sudah memeriksa dan memintai keterangan terhadap tujuh korban, juga ada dua saksi,” kata kuasa hukum korban Mellisa Anggraini saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin.

Kuasa hukum korban pelecehan, Mellisa Anggraini, mengindikasikan bahwa ada 30 peserta kontes kecantikan yang menjadi korban pelecehan dalam ajang tersebut.

"Sebenarnya yang mengalami ada 30 orang. Tapi yang baru memberikan kuasa baru 7 orang. Tapi berjalannya waktu terus bertambah," katanya saat mendatangi Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya pada Rabu.

Mellisa juga menyampaikan kedatangannya ke Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan lebih lanjut soal kronologi dalam kasus tersebut.
 
"Tentu saya menyampaikan apa yang disampaikan oleh para korban, apa-apa yang mereka alami," katanya.
 
Dia juga menyampaikan dampaknya terhadap korban. "Terus bagaimana dampaknya terhadap mereka, kenapa akhirnya memutuskan melaporkan ini. Termasuk kronologi gambaran besar nanti didalami lagi," katanya.
 
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/4598/VII/2023 SPKT POLDA METRO JAYA. Mellisa melaporkan penyelenggara kegiatan tersebut dengan pasal 4, 5, 6, 14, 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment