Eks Bos Minta Polisi Bongkar Sosok di Balik Penipuan Ajudan Pribadi

17 Maret 2023 16:02
Penulis: Mochammad Rizki, news
Ajudan Pribadi dan mantan bosnya, Andi Rukman Karumpa. (Net)

Sahabat.com - Eks bos Akbar 'Ajudan Pribadi', pengusaha Andi Rukman Nurdin Karumpa berpendapat ada pihak lain terkait kasus penipuan jual-beli mobil fiktif ini.

Menurut dia ada pihak-pihak tertentu yang secara sengaja memperalat Akbar untuk melakukan aksi penipuannya. Sebab menurutnya tidak mungkin bagi Akbar untuk melakukan tindak penipuan itu seorang diri.

"Menurut saya ini sindikatnya perlu kita angkat siapa pelakunya ini kan gitu. Siapa yang memperalat Akbar kan gitu. Kan nggak mungkin seorang Akbar melakukan itu kalau nggak ada yang suruh kan, kalau tidak ada channel-nya itu," ujar Andi, ditulis Jumat (17/3/2023).

Atas itu ia merasa penting bagi pihak kepolisian untuk lebih mendalami kasus ini untuk mengungkapkan sosok dibalik kasus penipuan jual-beli mobil yang dilakukan oleh Akbar.

"Semua yang kena imbasnya (kasus penipuan) Akbar ini mengambil duit orang dengan menyajikan kendaraan. Pertanyaan saya kendaraan dari mana itu?" kata Andi

"Nah menurut saya pihak kepolisian juga harus bongkar ini siapa, bisnis dari mana ini? Akbar bisa meminta uang untuk dijadikan mobil, mobilnya dari mana? Mobil siapa? Siapa yang jual? Kan gitu kan," imbuhnya, mengutip Detikcom. 

Sebagai informasi, saat ini selebgram Ajudan Pribadi secara resmi sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan.

"Terhadap tersangka kita kenakan pasal 378 dan pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahuddi dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat Rabu (15/3/2023).

Secara terpisah, sebelumnya Kasat Reskrim Polres Metro Jakbar Kompol Andri Kurniawan menjelaskan, penangkapan selebgram Ajudan Pribadi ini berawal dari adanya laporan warga pada November 2022. Dia menyebutkan Akbar diduga melakukan penipuan hingga merugikan korban kurang lebih Rp 1,3 miliar.

"Yang pasti ada laporan awal terjadi November 2022 terkait kerugian Rp 1,3 miliar, dengan kerugian lebih kurang Rp 1,3 miliar," tandasnya. 

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment