Sahabat.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyerahkan hasil audit dana pensiun BUMN yang bermasalah kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di Jakarta, Selasa.
Hasil audit yang didapat Erick dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tersebut diserahkan langsung kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dengan disaksikan Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh.
"Sejak awal, ketika Pak Jaksa Agung bersama saya didukung BPKP dan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) didukung Pak Presiden (Joko Widodo) untuk membongkar Jiwasraya dan Asabri, saya merasa khawatir dan tetap ada kecurigaan bahwa dana-dana pensiun yang dikelola BUMN mungkin ada indikasi yang sama," kata Erick Thohir di Jakarta, Selasa.
Erick menambahkan upaya mengusut dugaan korupsi dana pensiun BUMN itu dalam rangka program bersih-bersih BUMN. Dari 48 dana pensiun BUMN yang diaudit, ada empat dana pensiun BUMN yang dilaporkan ke Kejagung.
Sebelumnya, pada awal September 2023, Erick menyebut upaya penanganan masalah pada dana pensiun pegawai BUMN yang saat ini masih berlanjut merupakan bentuk dari perbaikan sistem.
Seiring dengan peningkatan keuntungan yang diterima BUMN, pihaknya akan memperbaiki sistem dana pensiun untuk kesejahteraan pegawai BUMN. Proses perbaikan sistem dana pensiun tersebut, kata Erick, memerlukan tahapan proses sama halnya saat menangani Asabri dan Jiwasraya.
Dia menambahkan proses penanganan yang memakan waktu lama itu dilakukan agar permasalahan pada dana pensiun BUMN dapat dibedakan antara korupsi dan malaadministrasi.
"Semua perlu waktu jangan sampai nanti yang korupsi tercampur yang missed-administrasi," ujar Erick Thohir.(Ant)
0 Komentar
Kenapa Kekasih Tamara Tega Bunuh Dante? Ini Kata Polisi
Polda Metro Jaya Tangkap Kekasih Artis Tamara Tyasmara
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali akan Diperiksa KPK Setelah Pemilu
Tabrak Prof! Mahfud MD: Saya Setuju Koruptor Dihukum Mati
KPK Periksa Putra SYL Soal Jual Beli Jabatan di Kementan
Polisi Tuntaskan Pemeriksaan Kejiwaan Siskaeee
Terlibat Kasus Narkoba, Polres Bengkulu Tengah Pecat Anggota
Leave a comment