Gara-gara Kalimat 'Bimsalabim', Richard Lee Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

24 Mei 2023 15:21
Penulis: Ramses Manurung, news
Richard Lee/ist

Sahabat.com-Praktisi kesehatan sekaligus influencer Richard Lee dilaporkan Polda Jatim oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan Pemuda Nahdliyin Jawa Timur. Richard Lee dilaporkan atas dugaan penistaan agama karena dianggap menyamakan kalimat 'Bimsalabim' dengan 'Kun Faya Kun' saat tampil di podcast.

Dalam perkara ini, Pemuda Nahdliyin Jatim juga melaporkan seorang pengacara bernama Arif Edison. Keduanya diadukan ke polisi oleh Taufiqurrahman  dengan pasal penistaan agama dan Undang-undang ITE.

Taufiqurrahman yang diwakili pengacaranya, Ahmad Syaiful Aziz mengatakan, tindakan dugaan penistaan agama itu dilakukan Richard Lee saat mengundang Arif Edison berbicara di Podcast YouTubenya, dr Richard Lee, MARS.

"Di dalam podcast-nya, obrolan antara Richard Lee dan Arif Edison diduga menyamakan kalimat Bimsalabim dengan Kun Fayakun. Di mana 'Kun Fayakun' sendiri merupakan penggalan ayat dari Al-Quran," kata Aziz, Rabu (24/5).

Menurutnya, apa yang dilakukan Richard sangat tidak tepat. Pasalnya, 'Bimsalabim' biasa dilontarkan seorang pesulap untuk kepentingan hiburan. Sedangkan kalimat 'Kun Fayakun' merupakan penggalan ayat di Al-Quran.

"Dan tentunya kami sebagai warga Nahdliyin merasa keberatan, merasa tersakiti dan tercemooh terhadap hal-hal yang dilakukan itu. Apalagi podcast tersebut dilakukan di You Tube yang dilihat berjuta-juta orang," ucapnya.

Atas dasar itulah, pihaknya melaporkan Richard Lee dan Arif Edison ke kepolisian sejak 4 Mei 2023 lalu. Apalagi Richard diketahui belum meminta maaf, kendati kecaman dan protes sudah dilayangkan.

Senada, aktivis NU yang juga ikut melapor, M Hendy Setia Lesmana, menyesalkan apa yang telah dilakukan Richard Lee. Dia dianggap lalai padahal kasus-kasus dan permasalahan serupa banyak terjadi sebelumnya.

"Kami sudah berulang kali mengingatkan, memberikan banyak nasihat dan bimbingan kepada umat atau siapa pun untuk tidak sekali-kali bermain dengan Kalamullah atau ayat ayat Allah," pungkas dia, mengutip CNNIndonesiacom.

Sementara itu, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Henry Novere Santoso mengatakan laporan itu sudah diterimanya. Polisi saat ini mulai melakukan penyelidikan.

 

 

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment