Gegara Nagih Utang di Medsos, Wanita Ini Terancam Hukuman 2 Tahun Penjara

09 Februari 2023 12:24
Penulis: Ramses Manurung, news
Ilustrasi wanita di penjara/ist

Sahabat.com - Dian Patria Arum Sari tak mengira jika tindakannya menagih utang via media sosial membuat dirinya harus berurusan dengan hukum. Utang yang ditagih sebesar Rp25 juta ke seorang berinisial DA, asal Ngebruk, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang. 

Bahkan warga Pakisaji, Kabupaten Malang, Jawa Timur terancam dua tahun penjara. 

Dian dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dian dianggap menagih utang melalui Facebook ke DA. 

Kasus yang membelit Dian telah disangkan dan kini memasuki tahapan pleidoi atau pembelaan terdakwa.

"Sidang kemarin sebenarnya pleidoi, tapi saya belum siap, mungkin selesai pada sidang selanjutnya pada Selasa depan (14/02/2023). Jelas selanjutnya kami akan mengajukan banding," ucap Dian Patria Arum, pada Kamis (9/2/2023) di Malang.

Dian menceritakan kasusnya berawal saat dirinya meminjamkan uang Rp25 juta ke suami DA, bernama BA. Kemudian, ia berniat menagih utang tersebut, namun tak kunjung dibayarkan DA dan BA. Hingga suatu ketika Dian mengomentari Facebook DA untuk menagih utang tersebut.

"Kalau si DA ini merasa malu dengan postingan saya, dia sendiri yang yang menghapus. Kemudian dalam UU ITE Pasal 5 dan 6 memang screenshot itu bisa jadi bahan bukti yang sah. Tapi di Pasal 6 harus bisa diakses, dan postingan tersebut dihapus oleh DA sendiri," katanya.

Menurut Dian, jika bukti tangkapan layar seharusnya tidak sah, karena postingan yang dibuat DA sudah dihapus. Sehingga komentar-komentar di postingan tersebut sudah tidak bisa diakses lagi.

"Kalau postingan dihapus, otomatis semua komentar hilang. Kita juga gak tahu dia harusnya setelah atau sebelum dia lapor, atau dia screenshot terus lapor kemudian postingannya gak ada saya juga gak tahu," tuturnya.

Meski tinggal di Kabupaten Malang, DA tidak melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Malang, melainkan ke Polres Pasuruan. Hal tersebut membuatnya bertanya-tanya.

"Kemudian yang saya pertanyakan kenapa sampai Pasuruan, tapi kata penyidiknya itu saat dia membaca komentar tersebut sedang berada di Pasuruan. Kemudian, saya tanya apa ada buktinya, penyidik itu jawab katanya ada adiknya yang jadi saksi. Tapi saat adiknya dihadirkan saat persidangan, katanya adiknya cuma diceritakan," ujarnya.

Dian merasa aneh karena dijerat dengan UU ITE dan berlanjut ke ranah persidangan. Padahal, secara fakta peristiwa utang piutang itu nyata, bahkan dirinya juga menyimpang surat utang piutang antara dirinya dan suami DA.

Dian tidak habis pikir dalam UU ITE Pasal 27 ia disebut sebagai pihak yang mendistribusikan. Padahal, ia hanya berkomentar di postingan yang dibuat oleh DA.

"Mendistribusikan artinya membagikan atau mengirimkan, saya gak ada mengirimkan itu," tukasnya. (dari berbagai sumber) 

 

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment