Guru SD di OKI Tewas Dibunuh 3 Pelajar, Diduga Dipicu Hubungan Terlarang

21 Februari 2023 15:04
Penulis: Ramses Manurung, news
Ilustrasi garis polisi di tempat kejadian perkara/ist

Sahabat.com - Seorang guru sekolah dasar (SD) di Kayuagung, OKI, Sumatera Selatan berinisial MI ditemukan tewas bersimbah darah di kamar mandi rumahnya.

Tak memakan waktu lama, Polres OKI berhasil menangkap para pelaku yang berjumlah tiga orang. Ketiga pelaku yakni RK (17), AS (17), dan LI (15) masih berstatus pelajar. 

Selain menghabisi nyawa MI, para pelaku juga mencuri dua unit handphone serta sepeda motor milik korban.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap motif ketiga pelaku tega membunuh korban yakni karena faktor ekonomi dan sakit hati. 

Kapolres OKI AKBP Dili Yanto SH MH didampingi Kasat Reskrim AKP Jatrat Tunggal RWP dan Kanit Pidum Ipda I Gede Putu Surya membeberkan kronologi kejadian.

Salah satu pelaku yaitu RK disebut memiliki hubungan spesial dengan MI. RK kerap menerima uang dan perhatian lebih dari korban.

Akan tetapi, perhatian dan kebaikan MI terhadap RK diduga berkurang setelah dia mengenal AS (17), dan LI (15). Merasa sakit hati, RK pun diduga menghasut kedua rekannya untuk menghabisi nyawa guru SD itu dengan dalih menguasai harta korban.

"Tersangka RK lalu menyusun rencana mengajak kedua rekannya tersebut untuk membunuh korban dengan maksud mengambil barang berharga. Hubungan terlarang korban dan tersangka dibangun memanfaatkan faktor ekonomi ketiga tersangka," kata Jatrat.

"Tersangka RK dan korban memiliki hubungan spesial. RK tidak cemburu, tapi kecewa karena perhatian dan jatah uang untuknya berkurang sejak korban mengenal AS dan LI," ujarnya.

Sebelum membunuh, tiga pelajar itu juga diduga melakukan penganiayaan.

"Saat masuk ke dalam rumah, keluarga mendapati korban sudah berada di dalan kamar mandi dengan keadaan kedua kaki dan kedua tangan terikat, mulut dibekap menggunakan kain dan terdapat luka pada bagian leher, dan pinggang, serta tangan patah," ucap Kapolres OKI.

Para pelaku dijerat Pasal 340 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau pasal 365 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun. Kendati demikian, hukuman bisa jadi lebih ringan mengingat usia mereka yang masih anak-anak.

   

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment