Sahabat.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Senin, menjatuhkan vonis 8,5 tahun kepada terdakwa Intan Permata Sari alias Sofi dan Dwi Puji Lestari asal Medan selama 8,5 tahun dalam perkara menjadi kurir narkotika jenis sabu seberat lima gram.
"Menjatuhkan dan mengadili terdakwa Intan Permata Sari alias Sofi dan Dwi Puji Lestari dengan vonis selama 8,5 tahun, denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan," ujar Hakim Ketua Lucas Sahabat Duha saat membacakan amar putusan di PN Medan, Senin.
Majelis hakim dalam amar putusan menyatakan dari fakta-fakta persidangan dua terdakwa sebagaimana diatur Pasal 114 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
Yaitu, sebagaimana dakwaan primer, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I dengan berat lima gram.
"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya dalam memberantas narkoba, hal yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya," ujar Lucas.
Setelah membacakan amar putusan dari majelis hakim, dua terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Frianta Felix Ginting menerima putusan tersebut.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU selama sembilan tahun denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.(Ant)
0 Komentar
Kenapa Kekasih Tamara Tega Bunuh Dante? Ini Kata Polisi
Polda Metro Jaya Tangkap Kekasih Artis Tamara Tyasmara
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali akan Diperiksa KPK Setelah Pemilu
Tabrak Prof! Mahfud MD: Saya Setuju Koruptor Dihukum Mati
KPK Periksa Putra SYL Soal Jual Beli Jabatan di Kementan
Polisi Tuntaskan Pemeriksaan Kejiwaan Siskaeee
Terlibat Kasus Narkoba, Polres Bengkulu Tengah Pecat Anggota
Leave a comment