Sahabat.com - Seorang pemuda di Baubau, Sulawesi Tenggara ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan adiknya oleh polisi. Keluarga menganggap janggal penetapan tersangka itu.
Kasus dugaan pencabulan terhadap dua orang anak perempuan yang masih di bawah umur di Kabupaten Baubau, Sulawesi Tenggara, itu telah dilaporkan pihak keluarga ke pihak kepolisian pada bulan Desember 2022 lalu.
Namun, dalam perjalanan kasus tersebut, penyidik Polres Baubau justru menetapkan kakak korban sebagai tersangka.
Penetapan tersangka terhadap kakak korban sebagai tersangka dalam kasus tersebut dianggap janggal oleh ibu korban.
Ibu korban menduga pelaku pencabulan terhadap kedua putrinya adalah tukang bangunan dan seorang pengembang perumahan. Sehingga keluarga heran dengan penetapan tersangka kasus itu. Keluarga menuding ada rekayasa dalam kasus tersebut.
Kapolres Baubau, AKBP Bungin Masokan Misalayuk menampik tudingan ibu korban terhadap dugaan pelaku pencabulan terhadap dua putrinya.
"Bukan tukang bangunan dan pemilik perumahan, seperti yang dituduhkan selama ini," ujar Bungin, Rabu (15/3/2023).
Bungin menuturkan bahwa pihaknya setelah menerima laporan dari ibu korban langsung melakukan penyelidikan yang ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Baubau.
"Kami telah melakukan penyelidikan lama loh, sekitar 2 minggu lebih ternyata ibu korban ini memiliki anak laki-laki dan ternyata melalui proses itu mendapatkan beberapa alat bukti dan anak ini juga mengakui dari kronologisnya dan latar belakang kenapa dia lakukan itu," ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi, kata Bungin penyidik mendapatkan beberapa bukti yang mengarah aksi pencabulan terhadap kedua korban adalah kakaknya sendiri. Sehingga kata Kapolres Baubau pihak penyidik tidak sembarang menetapkan seseorang sebagai tersangka, jika tidak memiliki minimal dua alat bukti.
"Jadi kami tentunya tidak sembarang menetapkan sebagai tersangka, namun sementara ini dalam prosesnya ya sedang berjalan. Satu sisi kami juga kesulitan yang bersangkutan ini tidak berada di tempat," jelasnya.
Kasus pencabulan yang kerap terjadi, menurut Bungin bahwa sekitar 80 persen dilakukan oleh orang yang dikenal korban. Bahkan, anggota keluarga lebih dominan yang melakukan tindak kejahatan tersebut.
"Berdasarkan penelitian juga yang namanya pelaku anak ini bukan orang jauh tapi juga orang internal keluarga juga bisa. Sekitar 80 persen, 85 persen, bahkan 90 persen kejadian seperti itu," tuturnya.
Meski demikian, dalam kasus ini Bungin mengaku telah kehilangan jejak keberadaan tersangka, karena kakak korban tersebut diduga telah meninggalkan Kota Baubau.
"Dibawa pergi entah sama sapa, sementara mungkin sama penasehat hukumnya," katanya.
Pihak keluarga saat ini telah mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka AP.
0 Komentar
Kenapa Kekasih Tamara Tega Bunuh Dante? Ini Kata Polisi
Polda Metro Jaya Tangkap Kekasih Artis Tamara Tyasmara
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali akan Diperiksa KPK Setelah Pemilu
Tabrak Prof! Mahfud MD: Saya Setuju Koruptor Dihukum Mati
KPK Periksa Putra SYL Soal Jual Beli Jabatan di Kementan
Polisi Tuntaskan Pemeriksaan Kejiwaan Siskaeee
Terlibat Kasus Narkoba, Polres Bengkulu Tengah Pecat Anggota
Leave a comment