Sahabat.com - Kantor Imigrasi Atambua di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, menolak sebanyak 43 permohonan paspor dari warga untuk mencegah munculnya pekerja migran Indonesia (PMI) yang bekerja di luar negeri secara tidak resmi atau ilegal.
"Ada 43 permohonan paspor yang kami tolak karena diduga pemohon akan menjadi PMI yang bekerja secara nonprosedural," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi Atambua KA Halim ketika dikonfirmasi dari Kupang, Jumat.
Ia menjelaskan permohonan paspor itu dilakukan oleh warga dari berbagai daerah di NTT selama periode Januari-Juni 2023.
Halim mengatakan permohonan paspor itu ditolak karena adanya indikasi bekerja ke luar negeri tanpa melalui prosedur atau jalur yang benar.
Indikasi itu diketahui saat dilakukan wawancara mendalam oleh petugas Imigrasi terhadap pihak pemohon yang sebagian besar diketahui memberikan keterangan palsu.
"Ada yang mengaku menghadiri undangan pernikahan sanak keluarga di Malaysia, Timor Leste, tetapi ketika kami minta bukti undangan tidak bisa ditunjukkan," katanya.
Selain itu, kata dia, ada pula pemohon paspor yang mengaku untuk berwisata keluar negeri namun ketika ditanyakan tempat tujuan dan menginap yang bersangkutan tidak mengetahui.
Ia mengatakan sebagian pemohon paspor juga tidak bisa memenuhi syarat pendukung untuk berpergian ke luar negeri.
"Oleh sebab itu permohonan kami tolak karena dikhawatirkan mereka bekerja di luar negeri tidak sesuai prosedur dan bisa menjadi korban tindak pidana perdagangan orang," katanya.(Ant)
0 Komentar
Kenapa Kekasih Tamara Tega Bunuh Dante? Ini Kata Polisi
Polda Metro Jaya Tangkap Kekasih Artis Tamara Tyasmara
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali akan Diperiksa KPK Setelah Pemilu
Tabrak Prof! Mahfud MD: Saya Setuju Koruptor Dihukum Mati
KPK Periksa Putra SYL Soal Jual Beli Jabatan di Kementan
Polisi Tuntaskan Pemeriksaan Kejiwaan Siskaeee
Terlibat Kasus Narkoba, Polres Bengkulu Tengah Pecat Anggota
Leave a comment